Setelah Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2022, Berikut Hal Yang Wajib Dilakukan Pelamar P1, P2, P3 dan PU

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Tahun 2022  sudah tiba pada tahap seleksi  administrasi untuk seluruh pelamar kategori P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Pengumuman seleksi administrasi PPPK Tahun 2022 menurut jadwal yang ada pada laman resmi guru PPPK Kemdikbud adalah pada tanggal 16 sampai 17 November 2022.

Seluruh pelamar PPPK 2022 akan menerima pengumuman seleksi administrasi apakah nantinya dinyatakan lulus atau tidak.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahun 2022 bisa dilihat oleh masing-masing pelamar melalui akun SIMPKB, dan bisa dicek mulai besok.

Jika peserta lulus seleksi administrasi PPPK 2022 ini, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan setelah adanya pengumuman.

Seluruh pelamar PPPK 2022 di semua kategori bisa mencermati informasi di artikel ini, terkait apa yang harus dilakukan sebagai tahapan pada seleksi PPPK.

Berikut penjelasan tahapan yang harus dilakukan oleh pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Tahun 2022.

1. Pelamar P1

Pelamar prioritas satu atau P1 merupakan pelamar yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Bagi pelamar P1 yang lulus seleksi administrasi PPPK ini nanti bisa langsung mengikuti arahan untuk penempatan sesuai dengan formasi yang ada.

Menurut aturan Kemendikbud Ristek, bahwa untuk pelamar P1 memang tidak menjalani tahap seleksi, sehingga yang harus disiapkan adalah penempatan dari Pemerintah Daerah.

2. Pelamar P2 dan P3

Pelamar kategori P2 yaitu eks THK-II yang belum memenuhi passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.

Sedangkan untuk P3 merupakan guru non ASN yang juga belum memenuhi passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

Kemdikbud memberikan arahan kepada seluruh pelamar P2 dan P3 jika lulus seleksi administrasi maka akan lanjut untuk mengikuti seleksi observasi.

Seleksi observasi akan berlangsung pada tanggal 27 sampai 28 November 2022, dan dilaksanakan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan guru senior.

Sementera untuk penilaian dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan dilaksanakan pada tanggal 29 November sampai dengan 3 Desember 2022.

3. Pelamar umum

Pelamar dari lulusan PPG yang sudah terdaftar pada database dan pelamar yang sudah terdaftar pada Dapodik akan menjadi kategori pelamar umum.

Menurut jadwal resmi Kemendikbud Ristek, pelamar umum jika lulus seleksi administrasi harus menanti adanya pengumuman pemilihan formasi pada tanggal 14 sampai 18 Desember 2022.

Setelah dapat memilih formasi, maka pelamar umum bisa mendaftar sebagai peserta dan memilih waktu serta tempat seleksi pada tanggal 13 sampai 15 Januari 2023.

Untuk selanjutnya maka seluruh pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum dapat selalu memantau perkembangan informasi di laman resmi Pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Tutorial Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 710 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis