Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Ini Informasi Lengkapnya!

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guna pemenuhan guru profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat menjalani sertifikasi dengan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Apa itu sertifikat pendidik?

Sesuai yang tercantum pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 1, Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Dilanjutkan pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru dalam jabatan dapat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Menurut Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022,  Program PPG dalam Jabatan sendiri merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Untuk dapat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian

Dikutip dari Detik.com, berikut cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui Program PPG dalam Jabatan seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Cara Mendapatkan Sertifikat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis