Guna pemenuhan guru profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat menjalani sertifikasi dengan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Apa itu sertifikat pendidik?
Sesuai yang tercantum pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 1, Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dilanjutkan pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru dalam jabatan dapat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Menurut Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Program PPG dalam Jabatan sendiri merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk dapat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Berkelakuan baik; dan
- Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian
Dikutip dari Detik.com, berikut cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui Program PPG dalam Jabatan seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya