Sertifikasi untuk Guru Tua

- Editor

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pemerintah memberi sertifikasi kepada guru-guru tua, tapi mereka menuntut agar guru-guru ini bisa kreatif.  Pertanyaannya, apa yang bisa kita tingkatkan dari mereka yang satu atau dua tahun lagi akan pensiun? Yang bisa ditingkatkan hanya amal dan ibadah saja! Kalau pemerintah itu ingin memberikan tunjangan untuk guru-guru yang tua, ya sudah kasih saja, tidak perlu menuntut apa-apa dari mereka. Karena apa? Karena memang itu haknya mereka,”

Begitulah kata seorang komika Abdur Arsyad dalam salah satu show stand up komedi beberapa tahun yang lalu. Pernyataan tersebut menyulut gelak tawa namun juga menyadarkan bahwa para guru yang sudah tua memang pantas mendapatkan tunjangan melalui sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat tersebut oleh pemerintah, hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Dengan cara tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem dan praktik  pendidikan yang berkualitas.Sertifikat pendidik sendiri adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalisme guru.

Mendapatkan sertifikasi adalah sesuatu yang sangat diidam-idamkan oleh semua guru yang sudah lama mengabdi. Karena sertifikasi, selain meningkatkan kualitas guru juga memberikan tunjangan untuk para guru yang notabene bisa menunjang perekonomian keluarga. 

Menurut data dari Metropolitan.id yang diterbitkan 7 Januari 2021 bahwa Kemen­terian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemendikbud) me­nargetkan tahun ini akan ada pe­ningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Beberapa program sudah di­siapkan, di antaranya mela­kukan pendidikan kepada 19.624 guru penggerak, ser­tifikasi terhadap 10 ribu guru dan tenaga kependidikan.

Ini adalah langkah bagus yang dilakukan oleh pemerintah, para guru sangat mengapresiasi dan menyambut baik berita tersebut. Mungkin beberapa guru sudah menunggu hal ini dalam kurun waktu yang cukup lama, sepuluh, dua puluh bahkan tiga puluh tahun lamanya.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, para guru harus melalui Ujian Kompetensi Guru (UKG) terlebih dahulu. Melewati ini bukanlah perkara mudah, banyak guru-guru yang tersandung dalam melaksanakan UKG ini, apalagi bagi guru-guru yang sudah usia lanjut. Karena hal tersebut sangatlah berat bagi mereka, apalagi ujian tersebut berbasis komputer: mengarahkan kursor saja mereka gemetaran, apalagi untuk menjawab pertanyaannya.

Jika lulus, para calon guru sertifikasi akan masuk dalam Profesi Pendidikan Guru (PPG). Di sini barulah akan dimulai hari-hari panjang nan melelahkan. Para guru harus menjalani pendidikan lagi selama kurun waktu beberapa bulan lamanya. Langkah demi langkah harus dilalui. Bagi guru-guru muda saja bisa terasa sangat berat, apalagi untuk guru-guru yang sudah tergolong uzur. Tak salah kalau dalam proses sertifikasi ada guru yang meninggal dunia, keguguran, dirawat di rumah sakit selama PPG berlangsung.

Pada masa pandemi ini PPG dilakukan dengan cara daring, mengingat belum kondusifnya keadaan Indonesia karena Covid-19. Dengan demikian, guru tidak harus meninggalkan keluarga untuk mengikuti PPG di luar kota.

Namun bukan berarti kegiatan tersebut menjadi lebih ringan. Pasalnya selama dilaksanakan PPG daring, banyak guru-guru yang terkendala dengan jaringan. Jika guru tinggal di daerah pelosok harus pergi ke pusat kota melintasi jalan puluhan kilometer hanya untuk mendapatkan sinyal. Bagaimana jika itu dilakukan oleh guru tua?

Mengikuti sertifikasi memang pilihan bagi guru, tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikutinya. Namun, jika guru melewatkan kesempatan ini, sangatlah disayangkan.

Di dalam sertifikasi, memang tidak semua perseta berusia lanjut, ada juga peserta yang masih muda. Namun tidak adakah kebijakan dari pemerintah untuk mempertimbangkan untuk  memberikan kelonggaran bagi guru yang sudah berusia lanjut dengan cara cukup menyerahkan bukti dedikasi mereka terhadap dunia pendidikan selama puluhan puluhan tahun untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut, mengingat masa jabatan mereka sebagai guru tidak lama lagi dan akan segera memasuki usia pensiun.

Ditulis oleh Mardonal, S.Pd (Guru di SMAS Mondial, Batam)

Berita Terkait

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif
Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:12 WIB

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis