Sertifikasi Guru Diputihkan, Kategori Guru Ini Tetap Tidak Dapat Tunjangan dari Kemendikbudristek?

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru – Terdapat ketagori guru, baik guru SD, SMP, SMA, dan SMK  yang tidak mendapatkan tunjangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini sejalan dengan pemutihan sertifikasi guru melalui RUU Sisdiknas yang saat ini sedang hangat diperbincangkan oleh kalangan pendidik.

Di mana Kemendikbudristek sedang mengupayakan kesejahteraan guru tanpa harus melewati proses sertifikasi terlebih dahulu melalui RUU Sisdiknas.

Sebagaimana yang diketahui, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun ternyata, tidak semua guru yang memenuhi kriteria penerima TPG ini bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Ada beberapa kategori guru yang tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi ini karena pemerintah telah menghapusnya.

Kendati demikian, banyak guru yang kemudian merasakan dampak dari pengapusan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tujangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pada peraturan tersebut, khususnya di pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan bahwa :

Halaman berikutnya

Pemberian tunjangan profesi..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis