Sertifikasi Guru Akan Diputihkan, Ini Penggantinya

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru Diputihkan – Simpang siur penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK dalam RUU Sisdiknas akhirnya menemui kejelasannya dari Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Hal tersebut dikarenakan pada RUU Sisdiknas yang baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG terdapat skema baru dimana Kemendikbud Ristek menilai akan lebih mensejahterakan guru.

Perlu diketahui TPG sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Di sisi lain selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Melalui Kanal Youtube resmi Kemendikbud RI pada Senin 13 September 2022 Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Sejauh ini terdapat 1,6 Juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi karena menunggu antrian PPG Dalam jabatan maupun Prajabatan.

Dalam sistem PPG terdapat dua jenis PPG yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan dimana untuk mendaftar kedua PPG tersebut guru-guru harus menunggu antian untuk mengikuti PPG.

Sementara itu, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru–guru yang baru, diperuntukan untuk menggantikan guru–guru yang akan pensiun.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.

“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.

Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru–guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG Dalam Jabatan maupun Prajabatan.

PPG yang sudah dilakukan selama ini baru menjangkau 1,3 guru dari semua jenjang, kalau akan dituntaskan butuh 20 tahun ke depan waktu yang cukup lama.

Oleh karenanya program sertifikasi profesi akan dihentikan, guru yang sudah bersertifikat pendidik akan tetap menerima TPG sampai pensiun.

Halaman berikutnya

Sementara guru-guru..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 379 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis