Sertifikasi Diputihkan? Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik!

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah rancangan Undang-Undang yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik pada guru.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga mengatur guru yang sebelumnya telah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG akan tetap menerima seperti sebelumnya hingga nanti waktunya pensiun, baik bagi guru ASN maupun non ASN, selama guru tersebut memenuhi syarat yang berlaku.

Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut.

Tentunya pemutihan sertifikasi akan berlaku jika RUU Sisdiknas dengan rancangan yang saat ini beredar telah disahkan.

Demikian informasi mengenai Sertifikasi Diputihkan? Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik! Semoga dapat bermanfaat, dan apapun hasil yang terbaik nantinya dapat diterima oleh  guru untuk mensejahterakannya.

Daftar Segera Paket Hemat Desember Sale!!!

Fasilitas Diklat:

  • E-sertifikat 35 JP sebanyak 2 + E-sertifikat 32 JP e-course sebanyak 2
  • Materi lengkap
  • Akses zoom meeting
  • Workshop kit (Rekap daftar hadir, Undangan, dll)
  • Contoh laporan kegiatan
  • Contoh laporan pengembangan diri

Langkah Pendaftaran
Silahkan Transfer biaya Pendaftaran pada rekening 1448054960 (BNI) An. Idha Qolbiyatul Fithriya

Mengisi link Pendaftaran berikut:
LINK DAFTAR

LINK DAFTAR

LINK DAFTAR

Narahubung Pendaftaran: http://wa.me/628818630112 (Hayda)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis