Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah rancangan Undang-Undang yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik pada guru.
Dalam RUU Sisdiknas ini juga mengatur guru yang sebelumnya telah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG akan tetap menerima seperti sebelumnya hingga nanti waktunya pensiun, baik bagi guru ASN maupun non ASN, selama guru tersebut memenuhi syarat yang berlaku.
Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut.
Tentunya pemutihan sertifikasi akan berlaku jika RUU Sisdiknas dengan rancangan yang saat ini beredar telah disahkan.
Demikian informasi mengenai Sertifikasi Diputihkan? Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik! Semoga dapat bermanfaat, dan apapun hasil yang terbaik nantinya dapat diterima oleh guru untuk mensejahterakannya.
Daftar Segera Paket Hemat Desember Sale!!!
Fasilitas Diklat:
- E-sertifikat 35 JP sebanyak 2 + E-sertifikat 32 JP e-course sebanyak 2
- Materi lengkap
- Akses zoom meeting
- Workshop kit (Rekap daftar hadir, Undangan, dll)
- Contoh laporan kegiatan
- Contoh laporan pengembangan diri
Langkah Pendaftaran
Silahkan Transfer biaya Pendaftaran pada rekening 1448054960 (BNI) An. Idha Qolbiyatul Fithriya
Mengisi link Pendaftaran berikut:
LINK DAFTAR
Narahubung Pendaftaran: http://wa.me/628818630112 (Hayda)
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2