Sertifikasi Diputihkan? Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik!

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah rancangan Undang-Undang yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik pada guru.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga mengatur guru yang sebelumnya telah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG akan tetap menerima seperti sebelumnya hingga nanti waktunya pensiun, baik bagi guru ASN maupun non ASN, selama guru tersebut memenuhi syarat yang berlaku.

Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut.

Tentunya pemutihan sertifikasi akan berlaku jika RUU Sisdiknas dengan rancangan yang saat ini beredar telah disahkan.

Demikian informasi mengenai Sertifikasi Diputihkan? Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik! Semoga dapat bermanfaat, dan apapun hasil yang terbaik nantinya dapat diterima oleh  guru untuk mensejahterakannya.

Daftar Segera Paket Hemat Desember Sale!!!

Fasilitas Diklat:

  • E-sertifikat 35 JP sebanyak 2 + E-sertifikat 32 JP e-course sebanyak 2
  • Materi lengkap
  • Akses zoom meeting
  • Workshop kit (Rekap daftar hadir, Undangan, dll)
  • Contoh laporan kegiatan
  • Contoh laporan pengembangan diri

Langkah Pendaftaran
Silahkan Transfer biaya Pendaftaran pada rekening 1448054960 (BNI) An. Idha Qolbiyatul Fithriya

Mengisi link Pendaftaran berikut:
LINK DAFTAR

LINK DAFTAR

LINK DAFTAR

Narahubung Pendaftaran: http://wa.me/628818630112 (Hayda)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis