Jumlah PNS – Pada akhir akhir ini sering terdengar informasi mengenai tenaga honorer atau pegawai Non PNS. Informasi tersebut berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer tersebut. Hal demikian juga akan berimbas pada jumlah PNS pada tahun 2023 depan.
Hal tersebut berawal dari informasi mengenai tenaga honorer. Tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah akan dilakukan penghapusan pada tahun 2023. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal mengenai keputusan yang dijelaskan tersebut juga sejalan dengan PP atau Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pegawai dengan statsu non PNS di lingkungan pemerintah akan melaksankan tugas paling lama sampai tahun 2023.
Tjahyo Kumolo juga menjelaskan bahwa dengan hal yang berkaitan dengan tenaga honorer, sejalan dengan peraturan pemerintah tersebut akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan hingga tahun 2023 depan.
Mengenai rekutmen tenaga honorer, hal tersebut masih menimbulkan kekhawatiran. Kekhawatiran tersebut juga dialami oleh pemerintah pusat pasalnya pemertintahan daerah masih banyak yang melakukan proses rekrutmen tersebut.
Mengenai rekrutmen tenaga honorer tersebut telah terdapat aturan yang menjelaskan larangan rekrutmen tersebut. Aturan tersebut dijelaskan pada pasal Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 dan juga Pasal 96 PP 49/2018.
Selain itu Tjahjo memperjelas jika instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan pemberian batas waktu hingga tahun 2023 kedepan untuk menyelesaikan segala permasalah terkait tenaga honorer yang telah diatur pada peraturan pemerintah.
Tjahjo menjelaskan dengan adanya rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan di pemerintahan daerah terus mengacaukan perhitungan mengenai kebutuhan formasi ASN pada instansi pemerintah.
Oleh karena itu hal tersebut juga membuat masalah tentang tenaga honorer menjadi tidak terselesaikan hingga sekarang. Untuk itu, diperlukan kesepahaman atau sanksi untuk instansi yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer.
Halaman Selanjutnya
Pegawai Pemerintahan di Tahun 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya