Seperti Honorer, Jumlah PNS Akan Dikurangi Pada Tahun 2023

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah PNS – Pada akhir akhir ini sering terdengar informasi mengenai tenaga honorer atau pegawai Non PNS. Informasi tersebut berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer tersebut. Hal demikian juga akan berimbas pada jumlah PNS pada tahun 2023 depan.

Hal tersebut berawal dari informasi mengenai tenaga honorer. Tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah akan dilakukan penghapusan pada tahun 2023. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal mengenai keputusan yang dijelaskan tersebut juga sejalan dengan PP atau Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pegawai dengan statsu non PNS di lingkungan pemerintah akan melaksankan tugas paling lama sampai tahun 2023.

Tjahyo Kumolo juga menjelaskan bahwa dengan hal yang berkaitan dengan tenaga honorer, sejalan dengan peraturan pemerintah tersebut akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan hingga tahun 2023 depan.

Mengenai rekutmen tenaga honorer, hal tersebut masih menimbulkan kekhawatiran. Kekhawatiran tersebut juga dialami oleh pemerintah pusat pasalnya pemertintahan daerah masih banyak yang melakukan proses rekrutmen tersebut.

Mengenai rekrutmen tenaga honorer tersebut telah terdapat aturan yang menjelaskan larangan rekrutmen tersebut. Aturan tersebut dijelaskan pada pasal Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 dan juga Pasal 96 PP 49/2018.

Selain itu Tjahjo memperjelas jika instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan pemberian batas waktu hingga tahun 2023 kedepan untuk menyelesaikan segala permasalah terkait tenaga honorer yang telah diatur pada peraturan pemerintah.

Tjahjo menjelaskan dengan adanya rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan di pemerintahan daerah terus mengacaukan perhitungan mengenai kebutuhan formasi ASN pada instansi pemerintah.

Oleh karena itu hal tersebut juga membuat masalah tentang tenaga honorer menjadi tidak terselesaikan hingga sekarang. Untuk itu, diperlukan kesepahaman atau sanksi untuk instansi yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer.

Halaman Selanjutnya

Pegawai Pemerintahan di Tahun 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis