Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Mulai Bulan Agustus 2023, Segera Cek!

- Editor

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini diperuntukan bagi guru yang telah sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi. Agar bersiap di bulan Agustus 2023 mendatang.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Bahwa dalam juknis yang berlaku tersebut, pencairan tunjangan sertifikasi setahun akan mendapatkan 4 kali, yang mana terbagi per triwulan atau tiga bulan sekali.

Merujuk pada jadwal pencairan TPG tahun 2023 bulan Agustus sudah masuk ke sikronisasi data untuk pencairan tunjangan triwulan 3.

Berikut ini untuk jadwal selengkapnya.

  • Tanggal 28 sampai 29 Februari sinkronisasi data (pencairan triwulan I bulan Maret).
  • Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencairan triwulan II bulan Juni).
  •  Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan triwulan III bulan September).
  • Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan triwulan IV bulan November).

Sinkronisasi data dan validasi penerima tunjangan meliputi beberapa tahapan tahapan, antara lain:

  • Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru  ASN Daerah melalui SIM-Tun.
  • Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru  ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
  • Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah Puslapdik menetapkan  penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah  untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
  • Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah  disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
  • Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

Dalam proses sinkronisasi data ini hal yang perlu guru perhatian adalah berkaitan dengan NUPTK tidak valid, Tugas tambahan belum valid, pangkat golongan tidak terdeteksi, siswa belum masuk rombel atau sebaliknya guru belum masuk rombel, dan tidak memiliki sekolah induk.

Halaman selanjutnya,

Kemudian untuk proses pembayaran…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 59,631 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis