Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Mulai Bulan Agustus 2023, Segera Cek!

- Editor

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini diperuntukan bagi guru yang telah sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi. Agar bersiap di bulan Agustus 2023 mendatang.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Bahwa dalam juknis yang berlaku tersebut, pencairan tunjangan sertifikasi setahun akan mendapatkan 4 kali, yang mana terbagi per triwulan atau tiga bulan sekali.

Merujuk pada jadwal pencairan TPG tahun 2023 bulan Agustus sudah masuk ke sikronisasi data untuk pencairan tunjangan triwulan 3.

Berikut ini untuk jadwal selengkapnya.

  • Tanggal 28 sampai 29 Februari sinkronisasi data (pencairan triwulan I bulan Maret).
  • Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencairan triwulan II bulan Juni).
  •  Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan triwulan III bulan September).
  • Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan triwulan IV bulan November).

Sinkronisasi data dan validasi penerima tunjangan meliputi beberapa tahapan tahapan, antara lain:

  • Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru  ASN Daerah melalui SIM-Tun.
  • Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru  ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
  • Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah Puslapdik menetapkan  penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah  untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
  • Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah  disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
  • Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

Dalam proses sinkronisasi data ini hal yang perlu guru perhatian adalah berkaitan dengan NUPTK tidak valid, Tugas tambahan belum valid, pangkat golongan tidak terdeteksi, siswa belum masuk rombel atau sebaliknya guru belum masuk rombel, dan tidak memiliki sekolah induk.

Halaman selanjutnya,

Kemudian untuk proses pembayaran…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 59,602 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis