Informasi ini diperuntukan bagi guru yang telah sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi. Agar bersiap di bulan Agustus 2023 mendatang.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bahwa dalam juknis yang berlaku tersebut, pencairan tunjangan sertifikasi setahun akan mendapatkan 4 kali, yang mana terbagi per triwulan atau tiga bulan sekali.
Merujuk pada jadwal pencairan TPG tahun 2023 bulan Agustus sudah masuk ke sikronisasi data untuk pencairan tunjangan triwulan 3.
Berikut ini untuk jadwal selengkapnya.
- Tanggal 28 sampai 29 Februari sinkronisasi data (pencairan triwulan I bulan Maret).
- Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencairan triwulan II bulan Juni).
- Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan triwulan III bulan September).
- Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan triwulan IV bulan November).
Sinkronisasi data dan validasi penerima tunjangan meliputi beberapa tahapan tahapan, antara lain:
- Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
- Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
- Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
- Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
- Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Dalam proses sinkronisasi data ini hal yang perlu guru perhatian adalah berkaitan dengan NUPTK tidak valid, Tugas tambahan belum valid, pangkat golongan tidak terdeteksi, siswa belum masuk rombel atau sebaliknya guru belum masuk rombel, dan tidak memiliki sekolah induk.
Halaman selanjutnya,
Kemudian untuk proses pembayaran…
Halaman : 1 2 Selanjutnya