Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Mulai Bulan Agustus 2023, Segera Cek!

- Editor

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini diperuntukan bagi guru yang telah sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi. Agar bersiap di bulan Agustus 2023 mendatang.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Bahwa dalam juknis yang berlaku tersebut, pencairan tunjangan sertifikasi setahun akan mendapatkan 4 kali, yang mana terbagi per triwulan atau tiga bulan sekali.

Merujuk pada jadwal pencairan TPG tahun 2023 bulan Agustus sudah masuk ke sikronisasi data untuk pencairan tunjangan triwulan 3.

Berikut ini untuk jadwal selengkapnya.

  • Tanggal 28 sampai 29 Februari sinkronisasi data (pencairan triwulan I bulan Maret).
  • Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencairan triwulan II bulan Juni).
  •  Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan triwulan III bulan September).
  • Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan triwulan IV bulan November).

Sinkronisasi data dan validasi penerima tunjangan meliputi beberapa tahapan tahapan, antara lain:

  • Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru  ASN Daerah melalui SIM-Tun.
  • Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru  ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
  • Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah Puslapdik menetapkan  penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah  untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
  • Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah  disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
  • Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

Dalam proses sinkronisasi data ini hal yang perlu guru perhatian adalah berkaitan dengan NUPTK tidak valid, Tugas tambahan belum valid, pangkat golongan tidak terdeteksi, siswa belum masuk rombel atau sebaliknya guru belum masuk rombel, dan tidak memiliki sekolah induk.

Halaman selanjutnya,

Kemudian untuk proses pembayaran…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 59,618 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis