Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Wajib Bersiap Lakukan Ini!

- Editor

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini akan sangat bermanfaat terkhusus bagi Anda guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Terdapat hal yang perlu Anda lakukan agar tunjangan sertifikasi triwulan 3 Anda bisa di cairkan. Apa saja hal tersebut? Yuk simak selengkapnya dalam pembahasan artikel berikut ini.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Bahwa dijelaskan di tanggal 31 Agustus merupakan jadwal untuk melakukan sinkronisasi data untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 , yang mana dijadwalkan mulai cair di bulan September.

Beberapa hal yang perlu Anda sinkronkan datanya di Dapodik yang harus berstatus centang hijau yaitu antara lain berkaitan dengan:

  1. Beban Mengajar : Jam linier sudah mencukupi
  2. Keaktifan : Dinyatakan aktif oleh BKN
  3. Kelengkapan Data : Data sudah lengkap
  4. Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan kode
  5. Kepegawaian : NIP ditemukan pada data BKN
  6. NUPTK : NUPTK Valid
  7. Usia: Belum usia pensiun

Biasanya dalam dapodik nantinya terdapat keterangan kode kode yang menggambarkan status validasi data kita, Apakah sudah valid atau belum.

Berikut ini kode kode status data beserta maknanya, antara lain:

Status Data : 1

Mengandung arti bahwa data dapodik belum terbaca

Status Data : 2

Mengandung arti bahwa belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (dapat melihat info pada tab verifikasi tunjangan profesi)

Status Data : 4

Mengandung arti bahwa data belum valid (Lakukan koordinasi dengan OP tunjangan)

Status Data : 6

Mengandung arti bahwa Anda dinyatakan tidak aktif atau sudah pensiun

Status Data : 7

Mengandung arti bahwa menunggu periode generate SKTP

Halaman selanjutnya,

Status Data : 8…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 67,429 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis