Informasi ini akan sangat bermanfaat terkhusus bagi Anda guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3.
Terdapat hal yang perlu Anda lakukan agar tunjangan sertifikasi triwulan 3 Anda bisa di cairkan. Apa saja hal tersebut? Yuk simak selengkapnya dalam pembahasan artikel berikut ini.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Bahwa dijelaskan di tanggal 31 Agustus merupakan jadwal untuk melakukan sinkronisasi data untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 , yang mana dijadwalkan mulai cair di bulan September.
Beberapa hal yang perlu Anda sinkronkan datanya di Dapodik yang harus berstatus centang hijau yaitu antara lain berkaitan dengan:
- Beban Mengajar : Jam linier sudah mencukupi
- Keaktifan : Dinyatakan aktif oleh BKN
- Kelengkapan Data : Data sudah lengkap
- Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan kode
- Kepegawaian : NIP ditemukan pada data BKN
- NUPTK : NUPTK Valid
- Usia: Belum usia pensiun
Biasanya dalam dapodik nantinya terdapat keterangan kode kode yang menggambarkan status validasi data kita, Apakah sudah valid atau belum.
Berikut ini kode kode status data beserta maknanya, antara lain:
Status Data : 1
Mengandung arti bahwa data dapodik belum terbaca
Status Data : 2
Mengandung arti bahwa belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (dapat melihat info pada tab verifikasi tunjangan profesi)
Status Data : 4
Mengandung arti bahwa data belum valid (Lakukan koordinasi dengan OP tunjangan)
Status Data : 6
Mengandung arti bahwa Anda dinyatakan tidak aktif atau sudah pensiun
Status Data : 7
Mengandung arti bahwa menunggu periode generate SKTP
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya