Sebagaimana kita ketahui bersama untuk proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2023 masih di tahap ada yang sudah mendapatkan notifikasi validasi namun ada juga yang belum. Terdapat kode penciaran TPG yang perlu Anda ketahui.
Sejatinya semua notifikasi tersebut digambarkan melalui kode kode pencairan yang ada di Info GTK. Setiap kode tersebut memiliki makna dan keterangan tersendiri.
Perlu anda ketahui juga bahwa kode -kode pencairan semester dua ini berbeda dengan saat pencairan tunjangan semester satu yaitu triwulan 1 dan triwulan 2.
Maka dari itu, anda perlu memahami setiap kode pencairan TPG beserta maknanya. Untuk lebih jelas akan dibahas dalam artikel berikut ini.
10 Kode Pencairan TPG di Info GTK
Kode status data 01
Keterangan : “Data pada Dapodik belum bisa terbaca”
Jika pada laman Informasi GTK tahun 2023 keluar kode 01 maka hal ini berarti data Dapodik guru tersebut belum terbaca.
Kode status data 02
Keterangan : “belum lolos dalam tahapan verifikasi dan validasi, perlu untuk melakukan perbaikan data (silahkan dapat melihat pada lembar info yang ada di tab verifikasi tunjangan profesi)”
Jika para guru memperoleh kode 02 maka hal itu berarti guru dinyatakan belum lolos dalam verifikasi dan validasi dan perlu untuk melakukan perbaikan data yang bisa dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.
Kode Status data 04
Keterangan: “data belum valid (koordinasi dengan operator tunjangan)”
Pada kode 04 ini mempunyai arti bahwa data guru sertifikasi yang bersangkutan dinyatakan belum valid, maka dari itu guru diminta untuk berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi.
Kode status data 6
Keterangan: “sudah tidak aktif atau pensiun”
Jika Anda memperoleh kode 06 hal itu artinya guru dinyatakan sudah tidak aktif lagi pada info GTK atau sudah dianggap memasuki masa usia pensiun.
Kode status data 07
Keterangan: “Menunggu periode generate Surat Keterangan Tunjangan profesi (SKTP)”
Jika para guru memperoleh kode 07 pada laman info GTK hal itu berarti guru yang telah sertifikasi hanya perlu menunggu penerbitan SKTP. SKTP sendiri merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru dalam pencairan tunjangan sertifikasi.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya