Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Tanpa Tes Bagi P1, P2, dan P3. Bisa Langsung Penempatan!

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai tahap yang perlu dilalui oleh peserta seleksi PPPK Guru, setelah diumumkannya hasil pasca sanggah yang diumumkan tanggal 9- 10 April 2023 ini, selanjutnya guru masih perlu melewati beberapa tahapan lagi.

Setelah melewati gelombang naik turun alur seleksi PPPK Guru, kini  tahap selanjutnya yang perlu dilaksanakan bagi ratusan ribu peserta PPPK guru yaitu di tahap pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK (Nomor Induk PPPPK).

Tidak bisa dibilang mudah dalam tahap ini, karena terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan bagi guru yang akan mengajukan NI PPPK ini.

Karena pasalnya peserta bisa saja dinyatakan gagal memperoleh NI PPPK Guru jika terdapat beberapa hal seperti misalnya BKN menemukan adanya ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan yang ada di dalam data peserta bersangkutan.

Namun selain hal tersebut, perlu diperhatikan juga  bagaimana dengan nasib 3.043 peserta PPPK Guru 2022 yang penempatannya dibatalkan pada Maret lalu?

Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK mengungkap jika peserta PPPK Guru 2022 yang penempatannya dibatalkan akan kembali diikutsertakan dalam seleksi selanjutnya karena mereka masih berstatus P1.

Beliau juga menyampaikan bahwa 3.043 peserta seleksi PPPK Guru tahun 2022, untuk seleksi di tahun 2023 ini akan langsung mendapatkan penempatan. Sehingga tidak perlu khawatir, karena yang gagal hanya penempatannya saja bukan kelulusannya.

Dirjen GTK ini menjelaskan alasan pembatalan penempatan peserta P1 PPPK Guru 2022 dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI, bahwa salah satu penyebab P1 batal penempatan adalah ditemukan sebanyak 3.043 pelamar P2 dengan perangkingan lebih tinggi daripada P1.

Maka, pelamar P1 tersebut penempatannya terpaksa diberhentikan mengingat ada pelamar P2 yang ranking nilainya di atas pelamar P1 PPPK Guru tersebut.

Kemudian bagaimana nasib pelamar PPPK yang tidak penempatan dan tidak lolos dalam seleksi ? Simak selengkapnya berikut ini.

Bagi Pelamar Kategori P1

Seperti yang sudah disampaikan oleh Dirjen GTK bahwa Pelamar P1 yang gagal penempatan tidak perlu mengikuti seleksi lagi, tinggal menunggu penempatan saja, bahkan jika mereka sudah turun menjadi P3, atau P4 di dalam data Kemdikbud masih berstatus P1.

Halaman selanjutnya,

Bagi pelamar kategori P2, P3 …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis