Seleksi PPPK tahun 2024 sebagaimana disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB yaitu 100% untuk tenaga non ASN, begitu pula berlaku untuk PPPK guru tahun 2024 yang hanya menyediakan formasi untuk PPPK.
Namun apabila kita perhatikan, mulai dari sistem penempatan maupun prioritas penempatannya lebih berpihak terhadap guru honorer sekolah negeri dibandingkan dengan sekolah swasta.
Benarkah demikian? Simak alasan mengapa seleksi PPPK guru 2024 lebih berpihak kepada guru honorer sekolah negeri.
1. Untuk Pemenuhan Kekurangan Guru di Instansi Pemerintah
Hal ini turut disampaikan oleh Kemdikbud bahwa visi besar pemenuhan kebutuhan guru dan tendik yang berkualitas di satuan pendidikan negeri secara tepat waktu dengan menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan guru secara berkelanjutan.
Karena hingga saat ini pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan masih belum berjalan dengan optimal.
Yang disebabkan perekrutan guru ASN dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas, sedangkan guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, atau pensiun sewaktu waktu.
Akibatnya tingginya jumlah guru honorer yang direkrut oleh satuan pendidikan untuk mengisi kebutuhan guru.
Maka dari itu, peluang guru PPPK tahun 2024 lebih besar untuk guru honorer sekolah negeri guna memenuhi kekurangan guru di instansi pemerintah (dalam hal ini yaitu sekolah- sekolah negeri).
2. Untuk menuntaskan permasalah guru honorer melalui penempatan tenaga Non ASN
Pada awalnya formasi guru juga dibuka untuk seleksi PNS, namun melihat kondisi bahwa persyaratan untuk seleksi PNS terikat oleh usia, sedangkan banyak guru honorer di sekolah yang usianya sudah melewati batas persyaratan seleksi PNS.
Yang mengakibatkan tidak bisa mengikuti seleksinya, maka dari itu kita formasi guru dibuka 1005 untuk seleksi PPPK.
MenPAN RB juga sudah menerbitkan KepmenPAN RB nomor 173 tahun 2024 yang mana disini untuk jabatan guru ini di jenjang jabatan ahli pertama yang mensyaratkan ijazah S1 atau D4 maka untuk di instansi pemerintah daerah baik itu provinsi / Kabupaten/ kota hanya diizinkan untuk jenis pengadaan PPPK saja.
3. Upaya Penataan Tenaga Non ASN
Seagaiman amanat dalam UU ASN terbaru, sesuai dengan pasal 66 mengatur, penataan pegawai non ASN alis tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Maka dari itu untuk instansi pemerintah (dalam hal ini sekolah negeri) sebisa mungkin menyelesaikan problem tenaga honorernya untuk bisa menjadi PPPK guru di tahun 2024.
Halaman selanjutnya,
Pertnyaan kita bersama, lantas bagaiman…
Halaman : 1 2 Selanjutnya