Pengumuman mengenai jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 masih menjadi misteri dan menjadi hal yang paling di tunggu- tunggu, hingga saat ini Panselnas CASN belum juga mengumumkan seleksi PPPK 2024.
Tanggal 27 September 202 merupakan tanggal yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI
Bahkan jadwal ini telah disepakati oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (KemenPan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR saat raker 5 September lalu.
Apakah benar tanggal 27 september akan dibuka seleksi PPPK tahun 2024?
Apabila benar bahwa di tanggal tersebut akan dibuka seleksi yang artinya tinggal menghitung hari saja, sedangkan kondisi saat ini belum ada peraturan, maupun pengaturan salah satunya tentang bagaimana dengan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Diketahui, sudah ada 3 Keputusan Menteri PANRB, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Menurut ketiga KepmenPANRB tersebut semuanya terdapat ketentuan mengenai adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK part time atau paruh waktu ini merupakan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri, namun yang menjadi sayang adalah bahwa sistem nantinya PPPK part time ini belum mendetail.
Sementara, dikabarkan bahwa PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan diterbitkan dalam waktu dekat. Di Rancangan PP Manajemen ASN, disebut-sebut juga terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu.
Kemudian muncul pertanyaan di benak kita, Apakah nantinya pendaftaran PPPK 2024 akan menunggu terbitnya PP Manajemen ASN?
Dan nantinya apakah ketiga KepmenPANRB tersebut selanjutnya akan direvisi atau diterbitkan PermenPAN RB yang harus disinkronkan dengan PP Manajemen ASN?
Halaman selanjutnya,
Sehingga yang saat ini berlaku adalah..
Halaman : 1 2 Selanjutnya