Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes dengan Syarat Minimal Kerja 3 Tahun Justru Bahaya

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Integritas Guru PPPK

Integritas Guru PPPK

Seleksi PPPK 2022 tanpa tes dengan syarat minimal pengabdian selama tiga tahun justru dinilai bahaya. Sebab hal itu bisa dimanfaatkan oleh para guru honorer ‘siluman’.

Di tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi para guru honorer negeri dengan masa pengabdian minimal tiga tahun akan menjadi prioritas pengangkatan, tanpa harus melewati tes. Artinya, para honorer dengan kategori tersebut menjadi prioritas.

Untuk itu, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan guru honorer di sejumlah daerah. Nantinya para guru honorer yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk menjadi ASN dengan status CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil) atau sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Setelah proses pendataan tersebut selesai, proses perekrutan ASN 2022 ini akan kembali dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menyiapkan platform untuk pendataan guru honorer tersebut. Proses pendataan ini, ditargetkan akan selesai akhir September 2022 mendatang.

Syarat agar bisa masuk ke dalam pendataan guru honorer tersebut sebenarnya cukup berpihak kepada para guru. Sebab, untuk masuk dalam pendataan dan memiliki peluang menjadi ASN tanpa tes cukup bekerja sebagai honorer selama minimal 3 tahun dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun syarat yang seperti itu dikatakan dapat menimbulkan permasalahan. Hasna sebagai Wakil Ketua Umum Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) menilai kemudahan syarat seperti yang telah disebutkan di atas dapat digunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kesempatan menjadi ASN. Misalnya, guru honorer yang sudah lama tidak aktif, bisa saja tiba-tiba muncul ke permukaan untuk minta masuk dalam pendataan guru honorer.

“Mereka ramai-ramai minta dimasukkan ke dalam daftar pokok pendidikan,” ucapnya seperti dikutip dari JPNN.com.

Jika hal tersebut terjadi tentu akan merugikan guru honorer yang sebenarnya lebih layak untuk diangkat menjadi pegawai negeri. Contohnya guru yang secara tulus dan ikhlas menjadi tenaga honorer selama puluhan tahun. Untuk itu, Hasna meminta agar persyaratan seleksi PPPK 2022 tanpa tes dengan minimal pengabdian tiga tahun diubah. Ia pun menyarankan agar syarat minimal agar bisa diangkat menjadi pegawai negeri tanpa tes adalah lima tahun.

Halaman Selanjutnya

Menjelang tahun politik seperti sekarang…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis