Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes dengan Syarat Minimal Kerja 3 Tahun Justru Bahaya

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK 2022 tanpa tes dengan syarat minimal pengabdian selama tiga tahun justru dinilai bahaya. Sebab hal itu bisa dimanfaatkan oleh para guru honorer ‘siluman’.

Di tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi para guru honorer negeri dengan masa pengabdian minimal tiga tahun akan menjadi prioritas pengangkatan, tanpa harus melewati tes. Artinya, para honorer dengan kategori tersebut menjadi prioritas.

Untuk itu, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan guru honorer di sejumlah daerah. Nantinya para guru honorer yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk menjadi ASN dengan status CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil) atau sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Setelah proses pendataan tersebut selesai, proses perekrutan ASN 2022 ini akan kembali dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menyiapkan platform untuk pendataan guru honorer tersebut. Proses pendataan ini, ditargetkan akan selesai akhir September 2022 mendatang.

Syarat agar bisa masuk ke dalam pendataan guru honorer tersebut sebenarnya cukup berpihak kepada para guru. Sebab, untuk masuk dalam pendataan dan memiliki peluang menjadi ASN tanpa tes cukup bekerja sebagai honorer selama minimal 3 tahun dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun syarat yang seperti itu dikatakan dapat menimbulkan permasalahan. Hasna sebagai Wakil Ketua Umum Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) menilai kemudahan syarat seperti yang telah disebutkan di atas dapat digunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kesempatan menjadi ASN. Misalnya, guru honorer yang sudah lama tidak aktif, bisa saja tiba-tiba muncul ke permukaan untuk minta masuk dalam pendataan guru honorer.

“Mereka ramai-ramai minta dimasukkan ke dalam daftar pokok pendidikan,” ucapnya seperti dikutip dari JPNN.com.

Jika hal tersebut terjadi tentu akan merugikan guru honorer yang sebenarnya lebih layak untuk diangkat menjadi pegawai negeri. Contohnya guru yang secara tulus dan ikhlas menjadi tenaga honorer selama puluhan tahun. Untuk itu, Hasna meminta agar persyaratan seleksi PPPK 2022 tanpa tes dengan minimal pengabdian tiga tahun diubah. Ia pun menyarankan agar syarat minimal agar bisa diangkat menjadi pegawai negeri tanpa tes adalah lima tahun.

Halaman Selanjutnya

Menjelang tahun politik seperti sekarang…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru