Seleksi PPPK 2022, Pemda Harus Segera Observasi Guru Honorer Belum PG, dan Siapkan Anggaran Gaji

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK 2022 merupakan sebuah hal yang ditunggu oleh banyak guru di Indonesia, terutama guru yang belum ASN atau masih Honorer.

Seleksi PPPK 2022 sendiri diwacanakan memiliki tiga mekanisme yakni penempatan sesuai dengan latar belakang, penempatan berdasarkan lolos PG 2021, dan yang terakhir yakni seleksi untuk umum.

Kita ketahui sendiri kebutuhan guru di Indonesia begitu belum memadai di berbagai sekolah.

Apalagi dibarengi dengan pensiunan PNS guru yang serentak begitu banyak di Indonesia, yang menyebabkan kekurangan guru pula secara serentak di Indonesia.

Maka dari itu seleksi PPPK 2022 merupakan moment yang ditunggu pelaksanaannya oleh semua kalangan guru pada umumnya.

Untuk lebih lengkapnya terkait seleksi PPPK 2022, pemda harus melakukan observasi guru belum PG.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait seleksi PPPK 2022, pemda harus melakukan obsevasi guru belum PG.

Seleksi PPPK 2022

Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mengimbau seluruh pemerintah daerah melakukan observasi bagi guru honorer belum lulus passing grade (PG).

Hal ini sebagai amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam PermenPAN-RB tersebut ditegaskan bagi guru honorer negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun yang tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, menjadi peserta prioritas tiga (P3). Artinya, lanjut Nasrullah, mereka diangkat PPPK tanpa tes dan hanya berupa observasi.

Menurut dia, observasi dalam hal ini dilakukan penilaian oleh kepala sekolah, guru senior, pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Dengan observasi, maka otomatis bagi guru tidak lulus PG akan mendapatkan nilai di atas PG, karena mengingat semua anggota PTKNI sudah punya pengalaman mengajar yang lama di sekolah negeri,” tuturnya.

Dengan dimulai observasi, ujar Nasrullah, maka pemda atau Kemendikbudristek sudah bisa membuat rencana ke depannya untuk anggaran bagi mereka yang sudah diobservasi sambil menunggu pengangkatan bertahap yang dimulai dari P1.  Adapun P1 ini adalah guru lulus PG saat tes PPPK 2021 tahap 1 atau ke 2 tahun 2021.

Dengan adanya tes observasi dan pengangkatan bagi guru P1, maka pemda atau Kemendikbudristek juga harus mempersiapkan anggaran supaya penggajian para honorer dibayar dengan gaji minimal UMK sebelum mereka menjadi ASN.

Nasrullah menyatakan mutu pendidikan di suatu daerah sangat ditentukan oleh kepedulian pemerintah terhadap honorer di sekolah negeri.

“Honorer di sekolah swasta atau yayasan masih bisa memungut SPP dari siswanya untuk penggajian GTK-nya,” pungkas H. Nasrullah.

 

Halaman Selanjutnya

Pengajuan Kuota Seleksi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis