Seleksi CPNS – Kabar gembira untuk seluruh peserta yang ingin mencalonkan diri menjadi PNS tahun 2023. Pasalnya pada pertengahan tahun ini, pemerintah secara resmi akan membuka kembali Seleksi CPNS untuk beberapa bidang instansi sesuai formasi yang dibutuhkan.
Hingga saat ini, proses yang dilakukan oleh pemerintah sudah memasuki tahap pengumpulan data dari tiap formasi di instansi yang dibutuhkan. Tentunya ini menjadi kesempatan emas yang sangat dinantikan oleh calon pelamar mulai dari fresh graduate hingga tenaga honorer.
Namun, masih banyak calon peserta yang mencari-cari formasi ketersediaan PNS yang diinginkan. Mulai dari tenaga kependidikan hingga tenaga kesehatan tentunya memiliki bagian yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya.
Menjawab antusiasme calon pendaftar CPNS yang membludak dari tahun ke tahun, di bawah ini adalah data acuan seleksi berdasarkan keterminatan pada tahun 2021. Tentunya pada tahun 2022 akan berbeda karena banyak PHK terjadi di startup-startup Indonesia.
- Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 475.695
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 92.090
- Kementerian Kesehatan sebanyak 33.778
- Kementerian Agama sebanyak 80.006
- Kejaksaan Agung sebanyak 97.249
Dengan demikian menjawab bahwa banyak peserta yang ingin tergabung menjadi bagian dari Kemenkumham. Seleksi CPNS tahun 2023 juga tidak hanya tersedia pada bidang-bidang spesifik saja, namun juga teknisi atau tenaga pada bidang teknologi.
“Seleksi tahun 2023 ini akan dibuka untuk umum, jadi tidak hanya sekolah kedinasan saja,” ucap Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
Pemerintah yang saat ini sedang memprioritaskan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengatakan bahwa prioritasnya saat ini adalah tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.
Seperti yang telah diketahui, aspek pendidikan dan kesehatan pasca covid-19 merupakan hal yang harus diprioritaskan dalam rangka pembangunan nasional. Sehingga digitalisasi dianggap menjadi salah satu langkah jitu untuk demi terciptanya transformasi SPBE tersebut.
Seleksi CPNS tahun 2023 ini diformasikan untuk dua (2) golongan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan sistem selektif dan terbatas, diharapkan seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif namun jujur dan adil sehingga semua aspek dapat tepat sasaran.
Halaman Selanjutnya
Jurusan Paling Dibutuhkan pada Tes CPNS Tahun Ini!
Halaman : 1 2 Selanjutnya