Seleksi CPNS 2023 Segera Di Buka, Berikut Formasi Prioritasnya!

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

Profesi yang menjadi pilihan utama oleh pemerintah dalam seleksi CPNS 2023 ini yakni meliputi Hakim, Dosen, Jaksa, serta tenaga teknis tertentu yang termasuk pada talenta digital serta pelaksanaan posisi prioritas.

Mengenai seleksi CPNS yang akan segera dibuka maka dikabarkan juga bagi pelamar yang bisa memenuhi syarat dan bisa isi formasi yang lowong yang dibutuhkan instansi.

Aba Subagja selaku Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Mengatakan bahwa untuk jabatan dari formasi CPNS tahun 2023 yakni jaksa, hakim, agen serta lainnya.

Selanjutnya terdapat 4 formasi dari jalur khusus yang bisa saja akan menjadi prioritas pada seleksi CPNS tahun 2023 sebagai berikut.

Pertama untuk formasi CPNS untuk lulusan terbaik atau cumlaude.

Kedua untuk formasi bagi putra atau putri papua dan Papua Barat.

Ketiga yakni formasi untuk penyandang distabilitas.

Keempat yakni formasi untuk diaspora.

Maka dibawa ini merupakan penjelasan mengenai syarat dari 4 formasi diatas :

  1. Syarat CPNS bagi lulusan terbaik atau cumlaude

Pada formasi ini diperuntukan untuk lulusan pada jenjang pendidikan S1 yang sudah emndapatkan predikat nilai terbaik atau cumlaude.

Kemudian ketentuan lainnya, bagi pelamar yang memiliki predikat nilai tertinggi atau cumlaude harus berasal dari Perguruan tinggi akreditas A dan program studi terakreditasi A.

  1. Syarat CPNS bagi putra putri Papua dan Papua Barat

Sesuai dengan namanya maka formasi CPNS 2023 ini akan di tujukan untuk pelamar dengan garis keturunan dari Papua dan Papua Barat. Hal tersebut bisa menunjukan bukti  dengan melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan pejabat setempat.

  1. Syarat CPNS bagi penyandang distabilitas

Bagi penyandang distabilitas tentunya memiliki kuota sendiri dalam seleksi CPNS, namun terdapat 2 persen dari jumlah kuota di suatu instansi. Bahkan tidak semua instansi membuka formasi CPNS untuk penyandang distabilitas.

Bagi peserta penyandang distabilitas bisa melampirkan surat keterangan yang resmi dari rumah sakit/puskesmas yang berisikan mengenai jenis distabilitas serta tingkat distabilitas yang di nyatakan dari pihak medis.

Untuk syarat CPNS lainnya bagi penyandang distabilitas kurang lebih sama dengan jalur umum tetapi untuk pengerjaan SKD dan SKB akan berbeda dengan jalur formasi lainnya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis