Selamat! Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS Berikut Ini Akan Cair Bulan Depan

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Terdapat kabar baik untuk guru dan kepala sekolah terkait dana BOS yang datang langsung dari Kemendikbud Ristek.

Kabar baik untuk guru dan kepala sekolah ini berkaitan dengan dana BOS tahun 2023 yang penting untuk guru ketahui.

Seperti diketahui oleh para guru dan kepala sekolah bahwasanya BOS memiliki peranan yang penting untuk satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diadakan pada tanggal 22 Desember 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya pada tahun 2023, Pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOSP sebesar Rp59,08 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 0,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58,7 triliun.

Selain itu, juga terdapat dana untuk BOP PAUD reguler dan BOP PAUD kinerja sekolah penggerak.

Untuk dana BOP PAUD tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.899.870.950.000, sementara untuk dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak, yaitu sebesar Rp147.525.000.000.

Kemudian pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan melalui tiga tahap.

Sementara pada tahun 2023 untuk penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam dua tahap.

Untuk tahun 2023 pada BOS, BOP, PAUD, BOP kesetaraan reguler, untuk tahap 1 sebesar 50 persen, paling cepat disalurkan bulan Januari.

Di sisi lain untuk tahap 2 sebesar 50 persen, paling cepat disalurkan pada bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.

Masih dengan kesempatan yang sama, Kemdikbud juga memaparkan pelaporan dana BOS, di tahun 2023 juga akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Untuk kebijakan dana BOS mulai TA 2023, yakni sebagai berikut:

Pelaporan tiap tahunan menjadi syarat penyaluran:

  1. Laporan keseluruhan TA 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.
  2. Laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran merealisasikan paling sedikit sebanyak 50 persen dari dana yang diterima di tahap 1.

Perlu diketahui bahwasanya hanya satu kanal laporan, yaitu aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemdikbud Ristek.

Untuk penyampaian laporan diatur pada batas waktu, untuk laporan tahap 1 di tanggal 31 Juli 2023, sementara untuk laporan tahap 2 di tanggal 31 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya

Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 1, 2, 3 Agar Cair

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 425 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis