Selamat! Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS Berikut Ini Akan Cair Bulan Depan

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Terdapat kabar baik untuk guru dan kepala sekolah terkait dana BOS yang datang langsung dari Kemendikbud Ristek.

Kabar baik untuk guru dan kepala sekolah ini berkaitan dengan dana BOS tahun 2023 yang penting untuk guru ketahui.

Seperti diketahui oleh para guru dan kepala sekolah bahwasanya BOS memiliki peranan yang penting untuk satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diadakan pada tanggal 22 Desember 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya pada tahun 2023, Pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOSP sebesar Rp59,08 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 0,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58,7 triliun.

Selain itu, juga terdapat dana untuk BOP PAUD reguler dan BOP PAUD kinerja sekolah penggerak.

Untuk dana BOP PAUD tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.899.870.950.000, sementara untuk dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak, yaitu sebesar Rp147.525.000.000.

Kemudian pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan melalui tiga tahap.

Sementara pada tahun 2023 untuk penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam dua tahap.

Untuk tahun 2023 pada BOS, BOP, PAUD, BOP kesetaraan reguler, untuk tahap 1 sebesar 50 persen, paling cepat disalurkan bulan Januari.

Di sisi lain untuk tahap 2 sebesar 50 persen, paling cepat disalurkan pada bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.

Masih dengan kesempatan yang sama, Kemdikbud juga memaparkan pelaporan dana BOS, di tahun 2023 juga akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Untuk kebijakan dana BOS mulai TA 2023, yakni sebagai berikut:

Pelaporan tiap tahunan menjadi syarat penyaluran:

  1. Laporan keseluruhan TA 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.
  2. Laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran merealisasikan paling sedikit sebanyak 50 persen dari dana yang diterima di tahap 1.

Perlu diketahui bahwasanya hanya satu kanal laporan, yaitu aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemdikbud Ristek.

Untuk penyampaian laporan diatur pada batas waktu, untuk laporan tahap 1 di tanggal 31 Juli 2023, sementara untuk laporan tahap 2 di tanggal 31 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya

Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 1, 2, 3 Agar Cair

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 433 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis