Selamat! Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS Berikut Ini Akan Cair Bulan Depan

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Terdapat kabar baik untuk guru dan kepala sekolah terkait dana BOS yang datang langsung dari Kemendikbud Ristek.

Kabar baik untuk guru dan kepala sekolah ini berkaitan dengan dana BOS tahun 2023 yang penting untuk guru ketahui.

Seperti diketahui oleh para guru dan kepala sekolah bahwasanya BOS memiliki peranan yang penting untuk satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diadakan pada tanggal 22 Desember 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya pada tahun 2023, Pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOSP sebesar Rp59,08 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 0,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58,7 triliun.

Selain itu, juga terdapat dana untuk BOP PAUD reguler dan BOP PAUD kinerja sekolah penggerak.

Untuk dana BOP PAUD tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.899.870.950.000, sementara untuk dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak, yaitu sebesar Rp147.525.000.000.

Kemudian pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan melalui tiga tahap.

Sementara pada tahun 2023 untuk penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam dua tahap.

Untuk tahun 2023 pada BOS, BOP, PAUD, BOP kesetaraan reguler, untuk tahap 1 sebesar 50 persen, paling cepat disalurkan bulan Januari.

Di sisi lain untuk tahap 2 sebesar 50 persen, paling cepat disalurkan pada bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.

Masih dengan kesempatan yang sama, Kemdikbud juga memaparkan pelaporan dana BOS, di tahun 2023 juga akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Untuk kebijakan dana BOS mulai TA 2023, yakni sebagai berikut:

Pelaporan tiap tahunan menjadi syarat penyaluran:

  1. Laporan keseluruhan TA 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.
  2. Laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran merealisasikan paling sedikit sebanyak 50 persen dari dana yang diterima di tahap 1.

Perlu diketahui bahwasanya hanya satu kanal laporan, yaitu aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemdikbud Ristek.

Untuk penyampaian laporan diatur pada batas waktu, untuk laporan tahap 1 di tanggal 31 Juli 2023, sementara untuk laporan tahap 2 di tanggal 31 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya

Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 1, 2, 3 Agar Cair

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 418 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis