Selamat untuk Guru dan Kepala Sekolah, Bulan Depan Akan Cair Dana BOS dengan Jumlah yang Fantastis

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan informasi terkait pencairan Dana BOS tahun 2023, yang menjadi kabar gembira guru serta Kepala Sekolah.

Kabar berkaitan dengan pencairan Dana BOS ini menjadi kabar yang penting dan harus diketahui oleh Kepala sekolah serta guru. Karena Dana BOS ini memiliki peranan yang penting untuk satuan pendidikan.

Pada tanggal 22 Desember 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dengan hasil bahwa Kemdikbud menyampaikan bahwasanya pada tahun 2023, Pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOSP sebesar Rp59,08 triliun.

Jumlah yang fantastis, perlu diketahui juga bahwa pencairan dana BOS tahun 2023  jumlah ini meningkat sebanyak 0,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58,7 triliun.

Selain itu, juga terdapat alokasi dana untuk BOP PAUD reguler dan BOP PAUD kinerja sekolah penggerak.

Sebesar Rp3.899.870.950.000  untuk dana BOP PAUD tahun 202, sementara untuk dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak, yaitu sebesar Rp147.525.000.000.

Dalam sosialisasi tersebut, Kemdikbud juga menyampaikan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan melalui tiga tahap.

Sementara pada tahun 2023 untuk penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam dua tahap.

Dijadwalkan paling cepat disalurkan bulan Januari 2023 untuk dana  BOS, BOP, PAUD, BOP kesetaraan reguler, untuk tahap 1 sebesar 50 persen.

Lalu untuk tahap 2, disalurkan paling cepat pada bulan Juli untuk 50 persen sisanya melalui rekening satuan pendidikan.

Masih dengan kesempatan yang sama dalam sosialisasi tersebut, Kemdikbud juga memaparkan pelaporan dana BOS, di tahun 2023 juga akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Terdapat kebijakan pencairan dana BOS mulai TA 2023, yang  perlu dipahami oleh guru serta kepala sekolah setiap satuan pendidikan yakni sebagai berikut:

Halaman selanjutnya

Pelaporan tiap tahunan….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis