Selamat Sekolah Ini Dapat Tambahan Dana BOS 2023

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran periode 3 ini diluncurkan pada 10 Februari 2020 yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Kebijakan terkait BOS di dalam program Merdeka Belajar periode 3 dinilai lebih fleksibel sehingga memberikan dampak yang positif bagi sekolah penerima.

Berikut adalah kebijakan pokok yang tercantum di dalam Merdeka Belajar periode 3 ini yang terdiri dari 4 hal:

  1. Proses Penyaluran BOS Langsung ke Rekening Sekolah.

Bantuan Operasional Sekolah yang diterima oleh sekolah langsung disalurkan dan masuk ke rekening sekolah secara bertahap yaitu tiga kali dalam satu tahun. Selanjutnya penetapan SK sekolah penerima BOS dilakukan oleh Kemendikbud sementara verifikasi data dilakukan oleh pemerintah daerah.

  1. Penggunaan Lebih Fleksibel bagi Sekolah

Penggunaanya antara lain 50 persen untuk membayar guru honorer sesuai syarat dan ketentuan. Kemudian jika dana masih tersedia dapat diberikan kepada tenaga kependidikan dan pembelian alat media.

  1. Anggaran Satuan BOS Meningkat

Peningkatan anggaran satuan BOS mengalami peningkatan mulai dari tingkat SD sebesar Rp900 ribu/siswa/tahun, SMP Rp1,1 juta/siswa/tahun, dan SMA sebesar Rp1,5 juta/siswa/tahun.

  1. Pelaporan Diperketat

Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring untuk meningkatkan akuntabilitas dan sekolah wajib melakukan publikasi pada papan informasi di sekolah masing-masing.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,075 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis