Peluncuran periode 3 ini diluncurkan pada 10 Februari 2020 yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Kebijakan terkait BOS di dalam program Merdeka Belajar periode 3 dinilai lebih fleksibel sehingga memberikan dampak yang positif bagi sekolah penerima.
Berikut adalah kebijakan pokok yang tercantum di dalam Merdeka Belajar periode 3 ini yang terdiri dari 4 hal:
- Proses Penyaluran BOS Langsung ke Rekening Sekolah.
Bantuan Operasional Sekolah yang diterima oleh sekolah langsung disalurkan dan masuk ke rekening sekolah secara bertahap yaitu tiga kali dalam satu tahun. Selanjutnya penetapan SK sekolah penerima BOS dilakukan oleh Kemendikbud sementara verifikasi data dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Penggunaan Lebih Fleksibel bagi Sekolah
Penggunaanya antara lain 50 persen untuk membayar guru honorer sesuai syarat dan ketentuan. Kemudian jika dana masih tersedia dapat diberikan kepada tenaga kependidikan dan pembelian alat media.
- Anggaran Satuan BOS Meningkat
Peningkatan anggaran satuan BOS mengalami peningkatan mulai dari tingkat SD sebesar Rp900 ribu/siswa/tahun, SMP Rp1,1 juta/siswa/tahun, dan SMA sebesar Rp1,5 juta/siswa/tahun.
- Pelaporan Diperketat
Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring untuk meningkatkan akuntabilitas dan sekolah wajib melakukan publikasi pada papan informasi di sekolah masing-masing.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2