Selamat! Kemdikbud Pastikan 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Mendapat Kesejahteraan TPG Dengan Syarat Ini

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru dan besaran gaji pokok yang diterima yakni sebagai berikut:

1. Guru PNSD

Pertama, tunjangan profesi guru PNSD mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Tunjangan ini akan dibayarkan pada bulan maret sesuai dengan aturan Permendikbud tersebut. Besaran TPG untuk guru PNSD yakni sebanyak satu kali gaji pokok perbulan yang akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulanan.

Besaran gaji guru PNSD ini yakni untuk golongan III-A, dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400. Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS yakni Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

2. Guru CPNSD

Kedua, tunjangan profesi untuk guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat akan belum mengikuti program prajabatan atau latsar maka besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yaitu sebanyak satu kali gaji pokok dikalikan 80 persen per bulan.

Sehingga dengan demikian, bagi guru yang masih berstatus CPNS maka perhitungan gajinya masih 80 persen dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok untuk CPNS  ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 yang mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A yakni Rp2.579.400 x 80 persen atau sebesar Rp2.063.520.

3. Guru non PNS Inpassing

Ketiga, untuk Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS inpassing ini mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana untuk gaji pokok PNS ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 mengenai penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Sehingga besaran TPG untuk guru non PNS Inpassinga adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan.

4. Guru non PNS yang non Inpassing

Keempat, untuk Guru non PNS maka besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana besaran yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulan.

5. Guru PPPK

Kelima, untuk besaran tunjangan profesi guru guru PPPK ini telah mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yakni sebesar satu kali gaji pokok. Bagi guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 maka nantinya akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahunnya.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis