Sedangkan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru dan besaran gaji pokok yang diterima yakni sebagai berikut:
1. Guru PNSD
Pertama, tunjangan profesi guru PNSD mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Tunjangan ini akan dibayarkan pada bulan maret sesuai dengan aturan Permendikbud tersebut. Besaran TPG untuk guru PNSD yakni sebanyak satu kali gaji pokok perbulan yang akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulanan.
Besaran gaji guru PNSD ini yakni untuk golongan III-A, dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400. Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS yakni Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
2. Guru CPNSD
Kedua, tunjangan profesi untuk guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat akan belum mengikuti program prajabatan atau latsar maka besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yaitu sebanyak satu kali gaji pokok dikalikan 80 persen per bulan.
Sehingga dengan demikian, bagi guru yang masih berstatus CPNS maka perhitungan gajinya masih 80 persen dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok untuk CPNS ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 yang mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A yakni Rp2.579.400 x 80 persen atau sebesar Rp2.063.520.
3. Guru non PNS Inpassing
Ketiga, untuk Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS inpassing ini mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana untuk gaji pokok PNS ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 mengenai penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Sehingga besaran TPG untuk guru non PNS Inpassinga adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan.
4. Guru non PNS yang non Inpassing
Keempat, untuk Guru non PNS maka besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana besaran yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulan.
5. Guru PPPK
Kelima, untuk besaran tunjangan profesi guru guru PPPK ini telah mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yakni sebesar satu kali gaji pokok. Bagi guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 maka nantinya akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahunnya.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)