5 Hadiah untuk Honorer yang Tak Lulus PPPK, dari Uang Hingga Kerja di BUMN?

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer yang tidak lulus PPPK bakal terima lima hadiah besar yang tak kalah beruntungnya dengan yang lulus PPPK.

Saat ini, Pemerintah sedang melalukan perekrutan PPPK, yang mana ini menjadi salah satu jalan untuk honorer bisa diangkat jadi ASN.

Namun belum ada kebijakan pasti bagi yang tak lulus seleksi PPPK tersebut. Tenaga honorer masih gantung. Tapi tenang, honorer diberikan lima hadiah.

Di sisi lain, kabar mengenai dihapusnya tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang termuat dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Lantas bagaimana nasib para tenaga honorer beserta keluarga yang hidup hanya mengandalkan gaji dari tenaga honorer?

Di tengah ketidakpastian tersebut tenaga honorer masih dibenturkan dengan kebutuhan hidup yang kian naik diperparah dengan adanya kenaikan BBM sejak September 2022 lalu.

Untuk menyusun opsi yang bakal diterapkan untuk tenaga honorer Azwar Anas selaku MenPAN-RB dan BKN telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Diketahui mayoritas tenaga honorer di Indonesia berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Jika nanti tenaga honorer diberhentikan otomatis banyak sekolah dan rumah sakit yang kehilangan tenaga kerja sehingga tidak bisa maksimal dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Banyak sekali kendala yang diprediksi bakal terjadi jika wacana penghapusan tenaga honorer tersebut benar-benar terjadi.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh MenPAN RB bersama APKASI tersebut diperoleh beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Beberapa rekomendasi dari APKASI kepada MenPAN-RB bagi honorer yang tidak lulus PPPK adalah:

1. Diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan agar bisa menjadi pengusaha yang mandiri dan berkompeten.

2. Diberikan uang pisah untuk modal usaha.

3. Diberikan kartu prakerja sebagai sarana meningkatkan kompetensi.

4. Melakukan penandatanganan MOU dengan BUMN, BUMD dan swasta.

5. Mendorong seluruh investasi untuk memberdayakan tenaga non ASN.

Kelima fasilitas diatas bakal diberikan pemerintah kepada tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK.

Halaman berikutnya

Pada pertemuan APKASI dengan MenPAN-RB..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru