Selamat! 56 Ribu Guru Dapat Tunjangan Khusus Dari Kemndikbud

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira kembali datang bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, 56.358 guru akan mendapatkan pencairan tunjangan dari Kemdikbud. Berita tersebut sesuai dengan SK Penerima Tunjangan Khusus atau TKG No. 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Program Penerimaan TKG bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG untuk 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. itu, selain itu TKG diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa TKG diperuntukkan bagi guru-guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Sementara itu pemberian TKG ini diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Sampai saat ini Tim Data dari Direktorat Jenderal GTK telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk melakukan konfirmasi terkait penyaluran Tunjangan Khusus atau TKG. Dalam konfirmasi tersebut yakni berupa persetujuan nama-nama guru yang telah masuk pada guru penerima TKG.

empat poin penting dalam penerima tunjangan TKG yang perlu diketahui dan perlu diperhatikan bagi calon penerima adalah sebagai berikut:

  1. Sumber data dalam penyaluran Tunjangan Khusus atau TKG yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah. Dalam hal ini daya penerima tunjangan harus dipastikan kebenaranya dan dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan pastinya terkorelasi dengan berbagai table referensi.
  1. Pada table referensi harus terjamin validitasnya, instansi yang berwenang wajib menjamin hal tersebut, kemudian kelayakan penerima TKG baru diverifikasi.
  2. Bagi calon penerima tunjangan khusus atau TKG ini nantinya harus disetujui oleh dinas pendidikan baik provinsi, kabupaten maupun kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disediakan
  3. Bagi guru yang telah memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang diterbitkan oleh Kemendikbud melalui dua tahap.

Tahap Pertama, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari sampai Juni. Tahap Kedua, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK berlaku di semester dua mulai dari bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Sebagai informasi tambahan bahwa TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangan masing-masing. Sementara itu untuk mekanisme pembayaran TKG dilakukan setelah semua data penerima telah terverifikasi dan tervalidasi.

Halaman Selanjutnya

Komitmen Kemdikbud Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis