Selamat! 56 Ribu Guru Dapat Tunjangan Khusus Dari Kemndikbud

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira kembali datang bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, 56.358 guru akan mendapatkan pencairan tunjangan dari Kemdikbud. Berita tersebut sesuai dengan SK Penerima Tunjangan Khusus atau TKG No. 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Program Penerimaan TKG bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG untuk 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. itu, selain itu TKG diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa TKG diperuntukkan bagi guru-guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Sementara itu pemberian TKG ini diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Sampai saat ini Tim Data dari Direktorat Jenderal GTK telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk melakukan konfirmasi terkait penyaluran Tunjangan Khusus atau TKG. Dalam konfirmasi tersebut yakni berupa persetujuan nama-nama guru yang telah masuk pada guru penerima TKG.

empat poin penting dalam penerima tunjangan TKG yang perlu diketahui dan perlu diperhatikan bagi calon penerima adalah sebagai berikut:

  1. Sumber data dalam penyaluran Tunjangan Khusus atau TKG yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah. Dalam hal ini daya penerima tunjangan harus dipastikan kebenaranya dan dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan pastinya terkorelasi dengan berbagai table referensi.
  1. Pada table referensi harus terjamin validitasnya, instansi yang berwenang wajib menjamin hal tersebut, kemudian kelayakan penerima TKG baru diverifikasi.
  2. Bagi calon penerima tunjangan khusus atau TKG ini nantinya harus disetujui oleh dinas pendidikan baik provinsi, kabupaten maupun kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disediakan
  3. Bagi guru yang telah memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang diterbitkan oleh Kemendikbud melalui dua tahap.

Tahap Pertama, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari sampai Juni. Tahap Kedua, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK berlaku di semester dua mulai dari bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Sebagai informasi tambahan bahwa TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangan masing-masing. Sementara itu untuk mekanisme pembayaran TKG dilakukan setelah semua data penerima telah terverifikasi dan tervalidasi.

Halaman Selanjutnya

Komitmen Kemdikbud Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis