Selain Tunjangan Sertifikasi, Ada 2 Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru pada Pencairan TPG Triwulan II

- Editor

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan

Tamsil atau tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru yang berstatus ASN di Daerah.

Tamsil ini diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan dan akan dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II.

Mengacu pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, berikut syarat atau kriteria guru yang bisa menerima dana Tamsil.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • belum memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki NUPTK;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • terdaftar aktif pada Dapodik.

Tambahan penghasilan yang tergolong kedalam tunjangan guru ini termasuk kedalam sasaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Dana Alokasi Nonfisik TA 2022.

Perluasan bagi guru PNSD adalah sebanyak 186.061, sedangkan bagi guru PPPK sebanyak 328.699.

Bagi guru PPPK jumlahnya lebih banyak dibanding dengan guru PNSD dalam hal tambahan penghasilan.

Hal ini karena tambahan penghasilan diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Artinya kebanyakan guru PPPK nantinya adalah guru yang non sertifikasi.

Tahapan Penyaluran Tamsil Guru

Masih dalam aturan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 3 (tiga) tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan guru di Tahun 2022 ini. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Input dan/atau pembaruan data guru ASN daerah

Dalam hal ini, guru harus didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik.

Kemudian pastikan data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

2. Validasi dan penetapan penerimaTambahan Penghasilan

Penetapan penerima Tamsil guru dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) penerima Tambahan Penghasilan guru ASN daerah. Dengan catatan penetapan penerima Tamsil dilakukan setiap triwulan pembayaran.

3. Pembayaran Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan guru dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tamsil di rekening kas umum daerah. Pembayaran Tamsil yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan akan disampaikan melalui SIM-Bar.

Setelah tahapan-tahapan ini dilaksanakan, barulah guru mendapatkan Tamsil sesuai dengan haknya masing-masing sebagai guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi.

Demikian informasi terkait dengan dua tunjangan yang akan dilakukan selain pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II di Tahun 2022. (mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Implementasi Keterampilan Berpikir Komputasi (Computational Thinking) dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 21-29 Juli 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.
Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Informasi lebih lanjut, hubungi wa.me/6282115985557 (Maman)

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis