- Menegaskan kembali aturan pelarangan tes membaca, menulis dan menghitung di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang pendidikan dasar (SD atau MI).
- Menerapkan masa perkenalan untuk para siswa baru salama dua minggu pertama
- Satuan pendidikan SD/ MI dan PAUD mengenal siswa lebih jauh dengan melalui kegiatan belajar
- Satuan pendidikan jenjang PAUD dan SD atau MI memberikan fasilitas kepada anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya
- Menerapkan pembelajaran yang bisa membangung kemampuan dasar anak yaitu dengan cara:
- Menghindari penilaian di kelas baik secara lisan maupun tertulis untuk mengurangi potensi stress pada anak usia dini. Hasil penilaian dapat digunakan satuan pendidikan sebagai dasar dalam pembinaan, tidak pelabelan anak “tidak pintar” dan “pintar”.
- Melaporkan perkembangan siswa kepada para orang tua atau wali pada saat pelaporan hasil belajar.
- Pembelajaran dengan secara aktif dan eksploratif, membangun rasa kaingin tahuan anak, dan sarat dengan interaksi secara positif yang dapat membangun rasa percaya diri anak.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai penghapusan tes calistung untuk masuk ke SD yang tidak akan dikenakan sanksi oleh Kemdikbudristek.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2