Sekolah Menerapkan Tes Calistung Kena Sanksi? Ini Penjelasan Kemdikbud

- Editor

Minggu, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Menegaskan kembali aturan pelarangan tes membaca, menulis dan menghitung di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang pendidikan dasar (SD atau MI).
  2. Menerapkan masa perkenalan untuk para siswa baru salama dua minggu pertama
  3. Satuan pendidikan SD/ MI dan PAUD mengenal siswa lebih jauh dengan melalui kegiatan belajar
  4. Satuan pendidikan jenjang PAUD dan SD atau MI memberikan fasilitas kepada anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya
  5. Menerapkan pembelajaran yang bisa membangung kemampuan dasar anak yaitu dengan cara:
  6. Menghindari penilaian di kelas baik secara lisan maupun tertulis untuk mengurangi potensi stress pada anak usia dini. Hasil penilaian dapat digunakan satuan pendidikan sebagai dasar dalam pembinaan, tidak pelabelan anak “tidak pintar” dan “pintar”.
  7. Melaporkan perkembangan siswa kepada para orang tua atau wali pada saat pelaporan hasil belajar.
  8. Pembelajaran dengan secara aktif dan eksploratif, membangun rasa kaingin tahuan anak, dan sarat dengan interaksi secara positif yang dapat membangun rasa percaya diri anak.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai penghapusan tes calistung untuk masuk ke SD yang tidak akan dikenakan sanksi oleh Kemdikbudristek.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 794 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis