Sekolah Menerapkan Tes Calistung Kena Sanksi? Ini Penjelasan Kemdikbud

- Editor

Minggu, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Menegaskan kembali aturan pelarangan tes membaca, menulis dan menghitung di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang pendidikan dasar (SD atau MI).
  2. Menerapkan masa perkenalan untuk para siswa baru salama dua minggu pertama
  3. Satuan pendidikan SD/ MI dan PAUD mengenal siswa lebih jauh dengan melalui kegiatan belajar
  4. Satuan pendidikan jenjang PAUD dan SD atau MI memberikan fasilitas kepada anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya
  5. Menerapkan pembelajaran yang bisa membangung kemampuan dasar anak yaitu dengan cara:
  6. Menghindari penilaian di kelas baik secara lisan maupun tertulis untuk mengurangi potensi stress pada anak usia dini. Hasil penilaian dapat digunakan satuan pendidikan sebagai dasar dalam pembinaan, tidak pelabelan anak “tidak pintar” dan “pintar”.
  7. Melaporkan perkembangan siswa kepada para orang tua atau wali pada saat pelaporan hasil belajar.
  8. Pembelajaran dengan secara aktif dan eksploratif, membangun rasa kaingin tahuan anak, dan sarat dengan interaksi secara positif yang dapat membangun rasa percaya diri anak.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai penghapusan tes calistung untuk masuk ke SD yang tidak akan dikenakan sanksi oleh Kemdikbudristek.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 790 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis