Sekolah Harus Lakukan Hal Ini Agar Penyaluran Dana BOS Lancar

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, pada fitur aplikasi tersebut, sekolah juga dapat melihat saldo yang diterima. Akan tetapi, sekolah juga tetap dapat untuk mengubah data jika nominal yang tertera pada hal tersebut tidak sesuai dengan penerimaan dana sebenarnya.

Untuk jumlah nominal tersebut dapat dilihat dengan mengklik tombol penerimaan transfer. Untuk pengisian realiasi anggaran pada BKU akan dilakukan pada tiap akhir bulan berjalan dan juga menutup BKU yang telah diaktivasi.

Pusat informasi ARKAS mengatakan bahwa pada setiap akhir bulan berjalan, satuan pendidikan perlu untuk menutup BKU yang telah diaktivasi tersebut. Hal terkait panduan ARKAS sendiri, Kemdikbud terlah menyiapkan panduan.

Untuk panduan penggunaan ARKAS tersebut dan juga realisasi pembelanjaan dana BOS terdapat pada link https://bit.ly/PusatBantuanARKASVersi3. Hal tersebut dapat dipelajari mengenai penggunaan aplikasi ARKAS tersebut.

Dengan demikian, bendahara sekolah perlu mengerti beberapa ketentuan mengenai pencatatan tersebut dan juga mengenai penggunaan aplikasi. Hal ini sangat penting karena bendahara sekolah memiliki peran penting dalam pencatatan.

Oleh sebab itu segala ketentuan mengenai himbauan dari Kemdikbud dan juga panduan mengenai penggunaan aplikasi tersebut perlu untuk diperhatikan oleh pihak sekolah khususnya oleh bendahara sekolah supaya penyaluran dana dapat dilakukan.

Demikian informasi mengenai Sekolah Harus Lakukan Hal Ini Agar Penyaluran Dana BOS Lancar

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis