Gaji guru penggerak di tahun 2023 terbilang cukup menjanjikan. Selain menerima gaji, kabarnya guru penggerak yang menjadi kepala sekolah bisa juga mendapatkan tunjangan.
Kebijakan Kemendikbudristek bahwa guru penggerak akan bisa menjadi kepala sekolah akan mulai diterapkan secara bertahap di tahun 2023. Guru penggerak dapat mengikuti seleksi menjadi kepala sekolah.
Guru penggerak yang bisa mengisi jabatan kepala sekolah di lingkup Kemendikbud merupakan keinginan yang dijelaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak. Guru Penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Guru penggerak memiliki peran penting dalam pendidikan. Adanya guru penggerak diharapkan mampu membawa perubahan dalam pendidikan. Adapun peran dari guru penggerak adalah sebagai berikut :
- Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
- Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
- Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
- Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
- Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Kebijakan guru penggerak bisa menjadi kepala sekolah terbilang inovasi baru yang dibuat oleh Nadiem Makarim. Hal ini karena biasanya yang menjadi kepala sekolah adalah yang memiliki jabatan dengan pangkat dan golongan tertentu.
Selain menjadi kepala sekolah, guru penggerak juga memiliki kesempatan untuk menjadi pengawas sekolah. Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bahwa Guru Penggerak memiliki kesempatan besar menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Guru penggerak akan mengikuti pendidikan selama enam bulan. Guru Penggerak yang sudah selesai Pendidikan selama 6 bulan berkesempatan menjadi Pengajar Praktik, Fasilitator, Instruktur, Asesor Sekolah Penggerak, dan lain-lain tentunya dengan mengikuti tes kembali.
Halaman Berikutnya
Mendikbud sendiri sudah menyiapkan anggaran…..
Halaman : 1 2 Selanjutnya