Segera Daftar! Diklat Bersertifikat 35JP : Cara Praktis Membuat PTK di Era Kurikulum Merdeka

- Editor

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendaftar Diklat Bersertifikat 35JP : Cara Praktis Membuat PTK di Era Kurikulum Merdeka.

Untuk memahami lebih dalam bagaimana cara membuat Penelitian Tindakan Kelas yang sesuai format dan lebih praktis silahkan ikuti Diklat Bersertifikat 35JP dari GuruJuara.com bekerja sama dengan Ruang Temu Guru Berikut ini :

 

SEGERA DAFTAR!!

SPESIAL UNTUK 60 PENDAFTAR PERTAMA!!

 

Ruang Temu Guru x Guru Juara Mempersembahkan :

DIKLAT 35JP SPESIAL KURIKULUM MERDEKA

“Cara Mudah Membuat PTK di Era Kurikulum Merdeka”

Pelaksanaan :

Diklat ini akan dilaksanakan mulai tanggal 6 – 9 Agustus 2022, Mulai pukul 19.30 WIB, Via Zoom Meeting dan Telegram

Narasumber :

Harna Sulistiyarini, S.Pd, M.Pd

(Mentor GuruJuara.com)

Fasilitas Diklat :

– E-Sertifikat Bernama 35JP

– Undangan dan Presensi

– Materi Diklat

– Akses Zoom Meeting

Bonus Peserta Diklat :

– Contoh Laporan PTK untuk Kenaikan Pangkat

Biaya Pendaftaran Diklat : 

Rp.99.000 (Spesial)

No Rekening Tujuan :

010101073749500

BRI a.n ANDIKA PUTRA PUTU TAMA

Form Pendaftaran Diklat :

https://forms.gle/5TsQpAL2LN3LJ4hf7

 

Mau dibantu daftar?

https://wa.me/6288983745972 (Sismono)

Demikian artikel mengenai Diklat Bersertifikat 35JP : Cara Praktis Membuat PTK di Era Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 694 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru