Segera Daftar! Diklat Bersertifikat 35JP : Cara Praktis Membuat PTK di Era Kurikulum Merdeka

- Editor

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Sesuai dengan Format

Berikut ini Anda akan mendapat gambaran yang jelas mengenai format PTK yang sesuai dengan standar dinas pendidikan.

Berikut lampiran-lampiran yang diperlukan untuk membuat PTK kepangkatan.

Adapun format PTK yang benar berdasarkan pedoman cara Membuat Penelitian Tindakan Kelas yang dikeluarkan oleh Kemdikbud pada tahun 2015 adalah sebagai berikut:

1. Bagian Awal

Bagian awal dari format PTK sesuai dengan pedoman Kemendikbud Ristek terdiri atas halaman judul, pengesahan, kata pengantar dan daftar isi. 

Judul

Judul PTK haruslah singkat, padat dan jelas. Judul harus benar-benar menggambarkan masalah yang diteliti, jenis tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah, dan menggambarkan hasil yang ingin dicapai dalam penelitian.

Lembar Pengesahan

Pengesahan biasanya ditandatangani oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.

Kata Pengantar

Dalam PTK kata pengantar tidak berisi hal-hal sebagaimana dalam skripsi dan sejenisnya. Kata pengantar PTK mirip dengan kata pengantar sebuah buku, menjelaskan alasan penelitian dilakukan.

Bagian ini juga harus menjelaskan kondisi lingkungan dan urgensi dilakukannya PTK di lokasi/sekolah bersangkutan.

Daftar Isi

Bagian selanjutnya adalah daftar isi. Ketentuannya sebagaimana daftar isi pada umumnya.

2. Bagian Isi

Pada bagian ini berisi tiga pokok pembahasan, yaitu bagian pendahuluan, bagian kajian teori atau pustaka, dan bagian metode penelitian.

Pendahuluan

Sebagaimana karya ilmiah pada umumnya bagian pendahuluan ini memuat antara lain, latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian. Bagian latar belakang minimal 15% dari keseluruhan isi bagian pendahuluan.

Kajian Terdahulu atau Pustaka

Bagian ini berisikan hasil penelusuran peneliti mengenai beberapa penelitian yang selaras dengan penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya oleh orang lain. Anda bisa mencarinya di jurnal-jurnal, PTK sejenis dan hasil penelitian lainnya.

Metode Penelitian

Sebagaimana metode pada umumnya, pada bagian ini Anda harus menguraikan secara detail dan praktis langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh baik dari jenis penelitian , pengumpulan data hingga teknik analisis data. 

3. Bagian Pembahasan

Bagian ini berisikan pembahasan untuk menjawab rumusan masalah yang Anda temukan pada bagian pendahuluan. Judul sub-bab nya juga harus sesuai dengan konten rumusan masalah di latar belakang.

Artinya, apabila rumusan masalah Anda ada dua, maka sub-babnya harus dua, jika ada tiga maka sub-babnya juga harus tiga.

4. Bagian Penutup

Bagian ini berisi Kesimpulan dan Saran. Kesimpulan tidak boleh mengulang isi pembahasan, kesimpulan merupakan rangkuman dari pembahasan dan harus menjawab masalah yang ada rumuskan pada bagian pendahuluan.

Sedangkan saran, juga harus selaras dengan manfaat yang Anda tuliskan pada bagian pendahuluan. Artinya, jika Anda sebelumnya menulis bahwa PTK Anda bermanfaat bagi sekolah dan siswa, maka sarannya juga harus saran untuk sekolah dan siswa.

5. Daftar Pustaka

Daftar pustaka boleh disusun dengan menggunakan style APA atau dengan menggunakan Harvard Style.

Halaman Selanjutnya

  1. Lampiran

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 694 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru