Segera Daftar! Diklat 64JP : Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diklat.co akan menyelenggarkaan Diklat Bersertifikat 64JP dengan tema Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru. Diklat ini bisa diikuti oleh guru di seluruh indonesia.

Pengertian dan Fungsi SKP

Sasaran Kerja Pegawai atau SKP merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.  SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja

ASN diwajibkan untuk melakukan penyusunan SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan. SKP merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur. Rencana dan target kinerja tersebut dibuat atas dasar kesepakatan antara pegawai dengan atasannya.

Pembuatan SKP harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan rincian tugas pegawai yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.

SKP adalah pengganti dari Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang sejak awal 2014 telah ditiadakan. Penilaian dalam SKP lebih bersifat komprehensif jika dibandingkan dengan DP3.

SKP dibuat untuk jangka waktu satu tahun, yang dimulai dengan penyusunan perencanaan individu pegawai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Pembuatan SKP disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Di dalam hal SKP yang disusun oleh ASN tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.

Aparatur Sipil Negara yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.

Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Di dalam Ketentuan Umum  PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.

Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP sebagaimana dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Umpan Balik Berkelanjutan merupakan tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai. Kinerja Pegawai akan dievaluasi secara periodik dan tahunan.

Halaman Selanjutnya

Cara Daftar Diklat 64JP : Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis