Segera Daftar! Calon Fasilitator Guru Penggerak Sebentar Lagi Ditutup

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebentar lagi program Kemendikbud untuk rekrutmen calon fasilitator guru penggerak angkatan 13 tahun 2023 akan segera ditutup, untuk guru yang belum mendaftar segera mendaftar.

Sebab pendaftaran program Kemendikbud untuk guru tersebut akan segera berakhir 3 hari lagi atau akan ditutup pada tanggal 28 Januari 2023.

Maka dari itu Kemendikbud memberikan himbauan untuk guru supaya segera melakukan pendaftaran program Kemendikbud untuk rekrutmen calon fasilitator guru penggerak angkatan 13.

Hal itu sudah disampaikan oleh Kemendikbud melalui akun instagramnya @ditjen.gtk.kemdikbud, pada tanggal 17 Januari 2023.

Kemendikbud telah menyampaikan bahwasannya pendaftaran untuk calon fasilitator dibuka untuk guru praktik pendidikan guru penggerak pada angkatan 1,2,3, dan 4.

Nantinya calon fasilitator guru penggerak angkatan 13 akan diberikan tugas untuk mencatat perkembangan calon guru penggerak (CGP) selama proses pendidikan.

Selain hal itu, calon fasilitator juga akan diberikan tugas untuk mengumpulkan tugas-tugas, memberikan umpan balik, dan juga menilai CGP.

Selanjutnya para fasilitator guru penggerak ini juga harus memberikan motivasi dan membantu CGP selama menjalankan perannya.

Fasilitator juga ikut memberikan umpan balik kepada instruktur, refleksi calon guru penggerak (CGP) dan memfasilitasi saat adanya proses diskusi.

Para calon fasilitator tidak perlu khawatir terhadap tugas-tugas tersebut, karena semua tugas tersebut nantinya akan dilakukan secara daring.

Maka dari itu pendaftar calon fasilitator harus memilik kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi dengan secara baik.

Untuk kalian para guru yang memiliki minat untuk menjadi fasilitator guru penggerak angkatan 8, dapat melihat beberap kriteria yang telah ditentukan oleh Kemendikbud, diantarannya yaitu sebagai berikut:

  1. Telah melaksanakan tugas sebagai pengajar praktik atau pendamping minimal satu kali pada Pendidikan Guru Penggerak (PGP) pada angkatan 1,2,3, dan 4.
  2. Para calon fasilitator mempunyai komitmen untuk dapat memenuhi kewajiban secara penuh sebagai seorang fasilitator.
  3. Tidak sedang menjadi seorang asesor, instruktur, pelatih ahli atau fasilitator guru penggerak, kepala sekolah penggerak, ataupun sedang dalam proses mengikuti seleksi sebagai asesor, kepaal sekolah penggerak, pelatih ahli, instruktur, atau fasilitator dalam program sekolah penggerak.
  4. Mendapatkan izin langsung dari atasan.
  5. Tidak sedang menjadi seorang fasilitator, pendamping atau asesor atau pengajar praktik, atau sedang dalam proses mengikuti seleksi sebagai pendamping atau pengajar praktik, asesor, fasilitator dalam program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Halaman Selanjutnya

Bagi guru yang termasuk ke dalam kriteria seperti di atas

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis