Ruang Temu bekerja sama dengan Guru Juara akan menyelenggarakan Bimtek Nasional Bersertifikat 40JP dengan tema Kiat Praktis Membuat Buku Ber-ISBN Untuk Naik Pangkat.
Bimtek Nasional ini akan diselenggarakan pada tanggal 27 – 30 November 2022 Mulai Pukul 19.30 – Selesai melalui Zoom Meeting dan Telegram.
Naik Pangkat Untuk Guru
Naik pangkat dan golongan untuk guru PNS merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pasalnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru berstatus PNS berdasarkan dari pangkat dan jabatannya.
Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan. Meski demikian, naik pangkat dan golongan tidaklah mudah perkara mudah, tapi bukan berarti tidak bisa.
Untuk mencapainya, setiap guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti serangkaian prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jabatan Fungsional Guru
Perlu diketahui kalau jabatan fungsional diperuntukkan untuk guru yang sudah berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 ayat 1 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru terbagi dalam empat jenjang dan sembilan golongan yang disusun dari pangkat paling rendah hingga tertinggi, di antaranya:
Golongan | Jenjang Pangkat | Jenjang Jabatan |
III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e | Penata Muda Penata Muda Tk. I Penata Penata Tk. I Pembina Pembina Tk. I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama | Guru pertama Guru Pertama Guru Muda Guru Muda Guru Madya Guru Madya Guru Madya Guru Utama Guru Utama |
Gaji dan tunjangan diperoleh oleh seorang guru PNS berdasarkan dari golongan dan jabatannya. Selain itu, besarannya juga disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Namun untuk bisa menjadi guru PNS minimal harus lulusan sarjana (S1). Dengan begitu, guru yang diterima secara otomatis akan mulai karirnya dari golongan IIIa.
Sedangkan untuk guru lulusan diploma atau D3 masuk ke golongan II. Perhitungan gajinya juga dari terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Syarat Kenaikan Pangkat Guru
Berikut ini beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk naik jabatan ataupun kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Guru :
Syarat naik jabatan fungsional guru PNS
- Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.
- Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.
- Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan
- Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.
Syarat kenaikan pangkat fungsional guru PNS
- Memenuhi angka kredit minimal.
- Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
- Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
- Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru
Halaman Selanjutnya
Cara Mendaftar Bimtek Nasional 40JP : Kiat Praktis Membuat Buku Ber-ISBN Untuk Naik Pangkat
Halaman : 1 2 Selanjutnya