Segera Cek! Daftar Gaji PNS Golongan III Berdasaran Masa Kerja Tahun 2022

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, tanggal gajian PNS yakni tanggal 1 pada setiap bulannya. Hal tersebut berlaku untuk instansi pemerintah pusat dan daerah baik kementerian maupun lembaga. Akan tetapi apabila tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur maka tanggal gajian PNS akan mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja. Sedangkan untuk tunjangan setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Pada umumnya tunjangan PNS masuk ke rekening penerima yakni kisaran antara tanggal 25 atau 15 pada setiap bulannya. Selain itu, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda yang mana tergantung dari masa kerja, instansi dan jabatan. Tunjangan yang didapatkan PNS paling besar yakni tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami yang besarannya 5 persen dari gaji pokok. Akan tetapi apabila suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan ini hanya dapat diberikan ke salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan yang diterima PNS selanjutnya yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak dengan syarat anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

Selain itu, pada beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya sesuai dengan golongan yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis