Selain itu, tanggal gajian PNS yakni tanggal 1 pada setiap bulannya. Hal tersebut berlaku untuk instansi pemerintah pusat dan daerah baik kementerian maupun lembaga. Akan tetapi apabila tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur maka tanggal gajian PNS akan mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja. Sedangkan untuk tunjangan setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.
Pada umumnya tunjangan PNS masuk ke rekening penerima yakni kisaran antara tanggal 25 atau 15 pada setiap bulannya. Selain itu, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda yang mana tergantung dari masa kerja, instansi dan jabatan. Tunjangan yang didapatkan PNS paling besar yakni tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami yang besarannya 5 persen dari gaji pokok. Akan tetapi apabila suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan ini hanya dapat diberikan ke salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan yang diterima PNS selanjutnya yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak dengan syarat anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Selain itu, pada beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya sesuai dengan golongan yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)