Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik antara lain :
- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru
Guru ASN
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak untuk menghentikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan Guru ASN di daerah jika :
- Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
- Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Guru NON ASN
- Mendapat Tugas belajar; dan/atau
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi Tahun 2022
Berikut ini Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.
Demikian artikel mengenai Pencairan Tunjangan Untuk Guru yang akan cair bulan Juli ini. Semoga bermanfaat
(smo/smo)
Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2