Pencairan Tunjangan Untuk Guru – Pencairan Tunjangan Sertifikasi memang menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh semua guru di Indonesia. Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi triwulan 2 yang akan segera diberikan mulai bulan Juli 2022.
Selain tunjangan sertifikasi triwulan 2, ada juga Pencairan tunjangan untuk guru lainnya yang akan diberikan pada bulan Juli Tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby pada Senin, 4 Juli 2022, berikut ini lima jenis tunjangan untuk guru yang akan diberikan pada bulan Juli 2022.
- Guru PNSD
Jenis Pencairan tunjangan untuk guru yang akan diberikan pada bulan ini, selain tunjangan sertifikasi triwulan, adalah tunjangan pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Permendikbud No. 19 Tahun 2019 menjelaskan tentang besaran Tunjangan Guru PNSD yang berkisar sama dengan 1 x gaji pokok per bulan.
Gaji pokok yang dihitung adalah yang sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 dan sampai saat ini belum ada perubahan.
- Guru CPNSD
Jenis Pencairan tunjangan untuk guru yang akan diberikan pada bulan ini adalah tunjangan Guru CPNSD.
Menurut Permendikbud No. 19 Tahun 2022, besaran tunjangan ini sama dengan 1 x gaji pokok x 80 % per bulan.
Gaji pokok yang dimaksud, dihitung sesuai dengan aturan dalam PP No. 15 Tahun 2022 tentang gaji pokok berdasarkan golongan.
- Guru Non PNS Inpassing
Jenis tunjangan ketiga yang akan diberikan selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan guru non PNS inpassing.
Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran kisaran tunjangan bagi guru non PNS inpassing sama dengan 1 x gaji pokok PNS per bulan.
Gaji pokok yang dihitung, sesuai dengan aturan pada PP No. 15 Tahun 2022 tentang gaji pokok berdasarkan golongan, serta besaran tunjangan guru non PNS inpassing telah tertera pada SK Inpassing.
- Guru Non PNS Non Inpassing
Jenis tunjangan yang keempat adalah tunjangan yang diberikan untuk guru non PNS dan non Inpassing.
Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran tunjangan guru non PNS non Inpassing ini mencapai kisaran Rp1.500.000 per bulan.
- Guru PPPK
Tunjangan selanjutnya yang mungkin akan diberikan selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran tunjangan bagi guru berstatus PPPK adalah 1 x gaji pokok sesuai SK. Gaji untuk guru PPPK dihitung sesuai dengan PP No. 98 Tahun 2020.
Halaman Selanjutnya
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya