Segera Cair, Kemenag Bagi-Bagi Uang Insentif 3 Juta per Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nah, bagi para guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah sejumlah syarat bagi guru madrasah yang bisa mendapatkan tunjangan dari Kemenag di tahun 2022 ini. 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA dan terdaftar di SIMPATIKA. 
  2. Belum sertifikasi dan juga tidak berstatus sebagai guru PNS. 
  3. Memiliki NPK atau NUPTK. 
  4. Berstatus sebagai guru tetap. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV. 
  6. Memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  7. Tidak menerima tunjangan sejenis dari Kementerian Agama. 
  8. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun). 
  9. Tidak alih status dari guru RA dan Madrasah. 
  10. Tidak terikat sebagai guru tetap selain di madrasah. 
  11. Tidak rangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

Jika guru madrasah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, maka memiliki potensi besar untuk menerima uang insentif dari Kemenag di tahun 2022 ini. (*)

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis