Segera Cair, Kemenag Bagi-Bagi Uang Insentif 3 Juta per Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nah, bagi para guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah sejumlah syarat bagi guru madrasah yang bisa mendapatkan tunjangan dari Kemenag di tahun 2022 ini. 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA dan terdaftar di SIMPATIKA. 
  2. Belum sertifikasi dan juga tidak berstatus sebagai guru PNS. 
  3. Memiliki NPK atau NUPTK. 
  4. Berstatus sebagai guru tetap. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV. 
  6. Memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  7. Tidak menerima tunjangan sejenis dari Kementerian Agama. 
  8. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun). 
  9. Tidak alih status dari guru RA dan Madrasah. 
  10. Tidak terikat sebagai guru tetap selain di madrasah. 
  11. Tidak rangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

Jika guru madrasah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, maka memiliki potensi besar untuk menerima uang insentif dari Kemenag di tahun 2022 ini. (*)

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis