Nah, bagi para guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah sejumlah syarat bagi guru madrasah yang bisa mendapatkan tunjangan dari Kemenag di tahun 2022 ini.
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA dan terdaftar di SIMPATIKA.
- Belum sertifikasi dan juga tidak berstatus sebagai guru PNS.
- Memiliki NPK atau NUPTK.
- Berstatus sebagai guru tetap.
- Memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV.
- Memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Tidak menerima tunjangan sejenis dari Kementerian Agama.
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
- Tidak alih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai guru tetap selain di madrasah.
- Tidak rangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jika guru madrasah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, maka memiliki potensi besar untuk menerima uang insentif dari Kemenag di tahun 2022 ini. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2