Segera Cair, Kemenag Bagi-Bagi Uang Insentif 3 Juta per Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bahagia menghampiri para guru madrasah yang berstatus bukan PNS dan non sertifikasi yang masih aktif mengajar. Pasalnya, mereka akan menerima uang insentif senilai 3 juta per tahun yang akan dicairkan bulan depan, paling lambat di bulan November 2022. 

Terkait pemberian insentif ini sudah dikonfirmasi oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrash, M Zain. 

“Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” demikian tutur M Zain seperti dikutip dari laman resmi Kemenag

Untuk saat ini, tahap pencarian dana insentif tersebut masih dalam proses yaitu pembuatan rekening bank untuk masing-masing penerima. Ketika nantinya rekening tersebut sudah jadi, maka bank penyalur akan segera mentransfer uang yang dimaksud di atas. 

Bukan hanya guru yang mengajar di tingkat pendidikan madrasah tertentu saja yang menerima tunjangan tersebut. Namun guru yang mengajar di tingkat Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah pun akan mendapatkannya jika telah memenuhi syarat. 

Memang tidak semua guru yang bekerja di madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag yang mendapatkan tunjangan tersebut. Pasalnya, anggaran yang tersedia cukup terbatas. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa guru yang akan mendapat tunjangan pada bulan November 2022 mendatang sekitar 210 ribu guru yang mengajar di madrasah. 

Jika dirinci, setiap guru akan mendapatkan uang senilai 250 ribu per bulan. Namun untuk sistem pembayarannya tidak dilakukan per bulan, melainkan per tahun. Sehingga selama 12 bulan, guru madrasah yang berhak akan mendapat uang senilai 3 juta dengan potongan pajak yang telah ditentukan. 

Meskipun jumlah tidak terlalu besar, tunjangan ini pastinya akan membuat para penerima merasa terbantu.

Adapun pemberian insentif ini merupakan penghargaan dari pemerintah untuk para guru yang telah berjuang dan mengabdikan dirinya secara totalitas untuk memajukan pendidikan di madrasah. Dan dengan adanya tunjangan ini, diharapkan akan memberikan dorongan semangat kepada guru madrasah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para peserta didiknya. 

Halaman Selanjutnya

Nah, bagi para guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut harus memenuhi syarat-syarat…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis