Dari penjelasan Kemenkeu melalui pejabat ahlinya Tim Naik Pangkat menyimpulkan, bahwa pemerintah pusat telah membuat rincian dan telah mendistribusikan anggaran tesebut dengan jelas.
Hal tesebut sebenarnya sudah terbukti dari telah dilegislasinya Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
Namun, telah terjadi miskomunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal merealisasikan anggaran.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)