Sebelum Daftar Guru Penggerak Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program pendidikan Guru Penggerak merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang sangat dinanti oleh para guru di seluruh Indonesia.

Mengingat terdapat banyak hal bisa diperoleh ketika setelah mengikuti program Guru Penggerak ini, maka dari itu program ini menjadi salah satu yang sangat dinantikan oleh guru.

Tujuan dari program pendidikan Guru Penggerak sendiri yaitu memberikan pendidikan kepemimpinan untuk guru supaya dapat menjadi pemimpin pembelajaran di masa mendatang.

Pada hal ini, program ini tentunya menjadi alternatif baru dari pemerintah yang ditujukan untuk para guru supaya bisa mengembangkan dan meningkatkan potensi yang dimiliki. Salah satu yang harus diketahui oleh guru yaitu peserta yang bisa mengikuti program ini yaitu seorang yang telah menjadi guru di salah satu instansi pendidikan.

Hal itu dapat dipahami bahwasannya program Guru Penggerak tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang baru saja lulus atau biasa disebut fresh graduate, maupun yang belum menjadi seorang guru.

Untuk guru yang ingin mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak (PGP), akan mendapatkan banyak manfaat. Hal itu sesuai dengan apa yang telah dijelaskan pada laman resmi sekolah penggerak.

Sebagai informasi tambahan untuk guru yang akan menjadi peserta dalam PGP ini akan diberikan fasilitas oleh pemerintah berupa pembelian paket data, akomodasi, konsumsi dan juga biaya transportasi.

Semua ini nantinya akan dicairkan oleh pemerintah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Program Guru Penggerak ini juga mempunyai beberapa kegiatan yang harus diikuti oleh guru salah satunya yaitu rutin untuk melakukan pendampingan yang dilakukan sambal mengajar, pelatihan online, melakukan konferensi dan lokakarya.

Tidak perlu khawatir, bahwa para guru yang mengikuti program PGP ini nantinya akan memperoleh modul yang dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam menjalankan program dari Kemendikbud.

Tidak hanya memperoleh bantuan maupun fasilitas, para guru nantinya juga akan mendapatkan sertifikat guru pengegrak sebesar 310 jam pelajaran dan akan semakin mudah untuk menjadi seorang kepala sekolah.

Hal tersebut dikarenakan piagam dari program PGP dapat dijadaikan syarat pendukung seorang guru jika ingin mendaftar menjadi seorang kepala sekolah. Adapun cara mendaftar pada program PGP tahun 2023 yang perlu diketahui oleh guru yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Guru dapat mengujungi terlebih dahulu website resmi

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 2,994 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis