Untuk lebih memperdalam wawasan terkait SE terbaru dirjen GTK berikut ini merupakan alur prioritas penerimaan seleksi PPPK 2022 yang akan dilaksanakan pemerintah.
Alur Skema Prioritas Seleksi PPPK 2022
Prioritas 1
Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor. 20 Tahun 2022, guru honorer atau non ASN, guru berstatus THK-II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade namun belum mendapat formasi akan masuk dalam prioritas 1.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Kabar baiknya, guru lulus passing grade di atas tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022 dan akan langsung ditempatkan.
Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi setelah pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
Prioritas 2
Selanjutnya ada kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 yakni guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Prioritas 3
Untuk kategori prioritas 3 diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Dengan begitu, guru prioritas 2 dan 3 atau yang belum lulus passing grade 2021 juga tidak perlu ikut tes dan hanya melewati seleksi saja untuk menjadi ASN berstatus PPPK.
Prioritas 4 (Pelamar Umum)
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik.
Demikian penjelasan terkait SE terbaru dirjen GTK terkait PPPK, semoga penjelasan terkait SE terbaru dirjen GTK bermanfaat untuk teman – teman guru semua yang sudah lolos PG.
Harapannya penjelasan terkait SE terbaru dirjen GTK tersebut bisa di sebarluaskan agar banyak yang mengetahui terkait update informasi yang ada saat ini.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)