SE Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek Terkait PPPK

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jumlah Data Guru Lolos PG Terkini

Database 193.954 guru lulus passing grade (PG) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan aman.

Dengan demikian, mereka bakal diangkat menjadi PPPK guru tanpa tes lagi. Informasi itu disampaikan pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) DKI Jakarta Herlina.

Hal tersebut di sampaikan setelah beraudiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Menurut Bu Herlina, berdasarkan hasil audiensi itu dijelaskan bahwa nama-nama guru lulus PG PPPK 2021 sudah dikunci.

Itu untuk memudahkan pemerintah dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK. “Sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 sudah masuk database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kemendikbudristek,” kata Herlina, Minggu (29/5).

Informasi lainnya, untuk proses pengangkatan tinggal menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pengadaan PPPK 2022 diterbitkan.

Namun, Herlina menyebut pokok-pokok PermenPAN-RB tersebut sudah dijabarkan Sesditjen Nunuk kepada GLPGPPPK.

Pokok – pokok tersebut berisi sebagai berikut:

  1. Prioritas seleksi PPPK 2022 adalah untuk menuntaskan yang lulus PG, baik guru honorer negeri maupun guru swasta.
  2. Untuk yang lulus PG tidak lagi melihat formasi dari daerah, tetapi melihat jumlah kuota. Contoh, jika di kabupaten A tersedia kuota 100, maka, akan ditempatkan yang lulus PG sebanyak 100 juga.

“Artinya, biarpun di formasi tidak ada formasi untuk yang lolos PG, tetapi dari segi kuota ada, maka SK PPPK ditetapkan sesuai hasil tes PPPK yang dilamarnya dulu.

  1. Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh pemerintah daerah (pemda), bahkan akan terjun langsung ke daerah-daerah agar menyediakan kuota sesuai yang lulus PG.

Contohnya, jika pemda A hanya menyediakan kuota 200, padahal kenyataannya bisa menampung seluruh yang sudah passing grade, maka kementerian akan mendesak pemda menyediakan kuota bagi yang lulus PG.

Jika tidak disediakan pemda, maka Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di sekolah yang terdekat dari sekolah induk. “Untuk ke luar kabupaten, sifatnya hanya tawaran dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB,” ucap Herlina.

  1. Semua yang lulus PG sudah masuk database. Artinya, jika yang lulus PG pindah profesi lain, maka ketika ada penempatan dari Kemendikbudristek itu bisa didapatkan. Database hangus apabila gurunya meninggal dunia atau mengidap gangguan jiwa.
  2. Bagi yang belum lulus PG dan belum ada formasi, bisa ikut seleksi PPPK 2022 sampai lulus dan akan diprioritaskan juga seperti halnya yang lulus PG.

“Intinya, guru yang lulus PG PPPK 2021 bakal diberikan SK. Yang belum lulus PG PPPK 2021 ikut tes kembali dan akan diprioritaskan di PPPK 2022,” pungkas Herlina.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk lebih memperdalam…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis