SE Kemdikbud Tentang Konfirmasi Kesediaan Mahasiswa PPG

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfirmasi Kesediaan – PPG merupakan program pendidikan dari pemerintah untuk membentuk calon guru. Terdapat informasi penting mengenai PPG yang harus dipahami oleh calon mahasiswa PPG. Informasi tersebut adalah mengenai SE Kemdikbud tentang konfirmasi kesediaan mahasiswa PPG.

Informasi tersebut adalah informasi mengneai PPG dalam jabatan kategori I Gelombang II pada tahun 2022. Hal tersebut adalah terkait konfirmasi kesediaan calon mahasiswa untuk PPG tahun 2022.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merilis suatu surat edaran melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengenai informasi dan juga konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II.

Surat yang dirilis oleh Kemdikbud tersebut merupakan surat edaran dengan nomor  2372/B2/GT.00.08/2022. Surat edaran tersebut dirilis pada tanggal 21 Oktober 2022.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan terkait Direktorat Pendidikan Profesi Guru yang telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I dan juga kategori II pada tahun 2022. Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam surat edaran dengan nomor  2372/B2/GT.00.08/2022 tersebut menjelaskan untuk memenuhi ketersediaan kuota pada tahun 2022, akan dilaksanakan PPG Dalam Jabatan untuk kategori I Gelombang II pada tahun 2022.

Selanjutnya, terdapat hal yang juga berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa informasi yang disampaikan pada surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud pada tanggal 21 Oktober 2022. Adapun beberapa informasi yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut:

Informasi Pertama, informasi pertama adalah penempatan calon mahasiswa ke perguruan tinggi penyelenggara yang dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing masing.

Informasi Kedua, untuk guru yang memperoleh kesempatan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II pada tahun 2022 diharuskan untuk melakukan kesediaan penempatan PPG Dalam Jabatan tersebut.

Mengenai hal tersebut dapat dilakukan secara daring atau online pada laman ppg.kemdikbud.go.id yang dapat dilakukan mulai tanggal 24 oktober hingga 27 Oktober 2022. Untuk jadwal lengkapnya terdapat pada lampiran II.

Informasi Ketiga, Untuk konfirmasi kesediaan berlaku juga untuk peserta cadangan yang akan dilakukan untuk mengganti peserta yang tidak melaksanakan konfirmasi atau tidak tersedia.

Informasi Keempat, Untuk informasi keempat sendiri adalah guru yang belum memperoleh penempatan dapat memantau penempatan tersebut pada pelaksanaan berikutnya.

Halaman Selanjutnya

Informasi kelima

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis