SE dari Dirjen GTK: Lulusan PG Guru Tidak Bisa Daftar?

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Lulusan PG Guru – Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Lulusan PG Guru. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2021 mendapatkan dampak yang cukup besar melihat dari aturan yang berlaku.

SE Dirjen GTK Kemendikbud Ristek dengan nomor 4757/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi menyatakan bahwa terdapat empat hal yang harus diketahui para guru, yaitu:

  1. Persyaratan calon PPPK khusus guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana 1 (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
  2. Calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  3. Jika pada proses seleksi tidak memiliki berkas tersebut diatas atau tidak memiliki sertifikat pendidik, maka dapat mengajukan berkas akademik lainnya yang sejenis.
  4. Lampiran SE juga menjelaskan bahwa daftar kualifikasi maupun sertifikat pendidik dapat diisi pada bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh guru PPPK.

SE ini telah diterbitkan oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril pada Agustus 2022 kemarin. Namun, dibahas kembali oleh Lulusan PG Guru ketika seleksi PPPK 2022 dibuka.

“Setelah kurang lebih dua (2) bulan baru melek dan tahu kalau ada mapel yang tidak linear ijazahnya,” sambung Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang, Hasna seperti dikutip dari JPNN.com.

Meski begitu, hal ini langsung diklarifikasi oleh Kemendikbud Ristek, bahwa SE berlaku untuk lulusan tahun anggaran 2022 hingga seterusnya. Sehingga Lulusan PG Guru dari Seleksi tahun  2021 masih bisa ikut serta sesuai dengan SE pada tahun sebelumnya.

“Jadi, linearitas jurusan dengan mapel 2022 berlaku untuk pelamar umum, bukan lulusan tahun sebelumnya,” tegas Hasna.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022

Sudah menjadi kebiasaan umum bila ada berkas yang sudah dikeluarkan, masyarakat kurang memperhatikan hal tersebut. Entah pada aspek sosialisasi yang belum tersampaikan atau memang kurang literasi saja.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis