SE dari Dirjen GTK: Lulusan PG Guru Tidak Bisa Daftar?

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Lulusan PG Guru – Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Lulusan PG Guru. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2021 mendapatkan dampak yang cukup besar melihat dari aturan yang berlaku.

SE Dirjen GTK Kemendikbud Ristek dengan nomor 4757/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi menyatakan bahwa terdapat empat hal yang harus diketahui para guru, yaitu:

  1. Persyaratan calon PPPK khusus guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana 1 (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
  2. Calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  3. Jika pada proses seleksi tidak memiliki berkas tersebut diatas atau tidak memiliki sertifikat pendidik, maka dapat mengajukan berkas akademik lainnya yang sejenis.
  4. Lampiran SE juga menjelaskan bahwa daftar kualifikasi maupun sertifikat pendidik dapat diisi pada bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh guru PPPK.

SE ini telah diterbitkan oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril pada Agustus 2022 kemarin. Namun, dibahas kembali oleh Lulusan PG Guru ketika seleksi PPPK 2022 dibuka.

“Setelah kurang lebih dua (2) bulan baru melek dan tahu kalau ada mapel yang tidak linear ijazahnya,” sambung Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang, Hasna seperti dikutip dari JPNN.com.

Meski begitu, hal ini langsung diklarifikasi oleh Kemendikbud Ristek, bahwa SE berlaku untuk lulusan tahun anggaran 2022 hingga seterusnya. Sehingga Lulusan PG Guru dari Seleksi tahun  2021 masih bisa ikut serta sesuai dengan SE pada tahun sebelumnya.

“Jadi, linearitas jurusan dengan mapel 2022 berlaku untuk pelamar umum, bukan lulusan tahun sebelumnya,” tegas Hasna.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022

Sudah menjadi kebiasaan umum bila ada berkas yang sudah dikeluarkan, masyarakat kurang memperhatikan hal tersebut. Entah pada aspek sosialisasi yang belum tersampaikan atau memang kurang literasi saja.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis