Para pegawai negeri sipil (PNS) wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika para PNS tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban itu maka pegawai akan dijatuhi sanksi jika tidak lapor LHKPN.
Sanksi yang akan didapat para PNS yaitu dari yang bersifat sedang sampai dengan berat. Ketentuan ini juga sudah diatur secara lengkap di dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Pada pasal 4 huruf e dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut berbunyi bahwa PNS wajib untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jenis sanksi jika tidak lapor LHKPN yang akan didapat oleh PNS telah diatur dalam pasal 8 mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan sampai berat.
Hukuman disiplin ringan yang akan didapatkan yaitu meliputi teguran tertulis teguran lisan sampai dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian hukuman disiplin sedang yang didapatkan yaitu sebesar 25% selama 9 bulan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sementara itu hukuman disiplin yang akan didapatkan yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana 12 bulan.
Jika merujuk pada PP nomor 94 tahun 2021 sanksi sedang akan diberikan kepada para pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan terhadap kekayaan kepada KPK.
Sedangkan ketentuan sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada para pejabat tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melakukan harta kekayaannya diatur di dalam pasal 11 ayat 2 huruf c.
Pejabat yang berwenang menghukum di sini yaitu presiden, kepala perwakilan Republik Indonesia, pejabat pembina kepegawaian, pejabat pimpinan tinggi Madya ataupun pejabat lain yang setara.
Selain itu para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara atau setingkat dan juga pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara. Berikut ini merupakan bunyi dari pasal 38 ayat 1 yaitu keputusan hukuman disiplin berlaku mulai pada hari ke-15 sejak diterima.
Selanjutnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan melakukan pemanfaatan data laporan harta kekayaan pejabat negara sebagai salah satu bentuk unsur penegakan disiplin untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, kini tengah melakukan perencanaan kerjasama dengan KPK mengenai data LHKPN untuk para PNS.
Halaman Selanjutnya
Koordinasi yang dilakukan antara BKN dengan KPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya