Sanksi Yang Akan Didapat PNS Jika Tak Lapor LHKPN

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

Para pegawai negeri sipil (PNS) wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika para PNS tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban itu maka pegawai akan dijatuhi sanksi jika tidak lapor LHKPN.

Sanksi yang akan didapat para PNS yaitu dari yang bersifat sedang sampai dengan berat. Ketentuan ini juga sudah diatur secara lengkap di dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Pada pasal 4 huruf e dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut berbunyi bahwa PNS wajib untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jenis sanksi jika tidak lapor LHKPN yang akan didapat oleh PNS telah diatur dalam pasal 8 mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan sampai berat.

Hukuman disiplin ringan yang akan didapatkan yaitu meliputi teguran tertulis teguran lisan sampai dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian hukuman disiplin sedang yang didapatkan yaitu sebesar 25% selama 9 bulan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sementara itu hukuman disiplin yang akan didapatkan yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana 12 bulan.

Jika merujuk pada PP nomor 94 tahun 2021 sanksi sedang akan diberikan kepada para pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan terhadap kekayaan kepada KPK.

Sedangkan ketentuan sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada para pejabat tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melakukan harta kekayaannya diatur di dalam pasal 11 ayat 2 huruf c.

Pejabat yang berwenang menghukum di sini yaitu presiden, kepala perwakilan Republik Indonesia, pejabat pembina kepegawaian, pejabat pimpinan tinggi Madya ataupun pejabat lain yang setara.

Selain itu para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara atau setingkat dan juga pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara. Berikut ini merupakan bunyi dari pasal 38 ayat 1 yaitu keputusan hukuman disiplin berlaku mulai pada hari ke-15 sejak diterima.

Selanjutnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan melakukan pemanfaatan data laporan harta kekayaan pejabat negara sebagai salah satu bentuk unsur penegakan disiplin untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, kini tengah melakukan perencanaan kerjasama dengan KPK mengenai data LHKPN untuk para PNS.

Halaman Selanjutnya

Koordinasi yang dilakukan antara BKN dengan KPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis